Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 12 Jun 2025 06:04 WIB ·

Koperasi Merah Putih: Menggali Emas Pariwisata Desa dalam Dekapan Digital


					Menkop Budie Arie dan Menpar Widiyanti menandatangani MoU desa wisata masuk program Koperasi Desa Merah Putih, di Desa Wisata Widosari, Kulon Progo, Jumat (9/5/2025). (Image courtesy:detikJogja) Perbesar

Menkop Budie Arie dan Menpar Widiyanti menandatangani MoU desa wisata masuk program Koperasi Desa Merah Putih, di Desa Wisata Widosari, Kulon Progo, Jumat (9/5/2025). (Image courtesy:detikJogja)

Opini Ijang Supyadi, TPPI_PLD Bengkayang, Kalimantan Barat

[DESA MERDEKA] Dalam visi transformasi ekonomi nasional 2025–2029, koperasi kembali menjadi poros strategis. Ia bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan instrumen esensial untuk pemerataan ekonomi dan penguatan ketahanan sosial masyarakat. Inisiatif kunci yang menegaskan peran ini adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dirancang sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional berbasis kemandirian lokal. Ini adalah langkah konkret pemerintah yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.

Dengan pijakan regulasi yang kuat—Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025—pemerintah menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat paling bawah.

Misi Ekonomi Kerakyatan dan Kekuatan Regulasi

Koperasi Merah Putih ditopang oleh fondasi regulasi yang kokoh: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta RPJMN 2025–2029. Semangatnya selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya cita ke-4 dan ke-6 yang menekankan pembangunan dari pinggiran dan peningkatan daya saing rakyat. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan kementerian/lembaga untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi, sedangkan Keppres Nomor 9 Tahun 2025 membentuk Satuan Tugas Nasional Koperasi Merah Putih sebagai motor koordinasi lintas sektor.

Potensi Transformasi Ekonomi Lokal Melalui Pariwisata dan Digitalisasi

Dengan populasi desa yang mencakup lebih dari 40% penduduk Indonesia, koperasi memiliki peluang emas untuk menjadi lokomotif ekonomi baru, terutama dalam sektor pariwisata. Melalui koperasi, desa dapat mengelola potensi lokal seperti pariwisata secara kolektif dan terorganisasi, termasuk pengembangan promosi secara digitalisasi. Koperasi juga dapat menjadi saluran distribusi dan logistik bagi produk-produk desa, memperpendek rantai pasok, dan meningkatkan nilai tambah dari hasil kerajinan maupun potensi alam yang menarik wisatawan.

Di era transformasi digital, koperasi dapat menyediakan layanan e-commerce lokal untuk produk wisata, pembayaran digital untuk kunjungan, dan sistem inventori berbasis aplikasi untuk pengelolaan destinasi. Dengan dukungan regulasi dan teknologi, koperasi berpotensi menjadi ujung tombak digitalisasi UMKM yang bergerak di sektor pariwisata desa, memperluas jangkauan pasar dan menarik lebih banyak pengunjung.

Tantangan dan Solusi Inovatif

Namun, jalan menuju penguatan koperasi desa tidak terbebas dari tantangan. Masalah utama adalah rendahnya kapasitas manajerial dan sumber daya manusia koperasi yang kerap tidak aktif atau dikelola secara kurang profesional. Di sisi lain, resistensi dari elite lokal serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga seperti BUMDes atau kelompok usaha lain sering menciptakan kebingungan di lapangan.

Kurangnya transparansi dan akuntabilitas juga menjadi isu klasik. Koperasi yang dikelola secara kekeluargaan sering luput dari pengawasan, mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, tata kelola yang transparan dan profesional menjadi krusial. Pemerintah harus memastikan koperasi bukan sekadar proyek politik sesaat, tetapi lembaga ekonomi jangka panjang yang independen. Model bisnis dan ekosistem usaha harus dirancang untuk saling menguatkan, menghindari persaingan tidak sehat yang bisa berdampak pada kohesi sosial. Pendampingan dan kaderisasi pengelola koperasi sangat diperlukan, terutama mengingat keterbatasan SDM di desa.

Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Desa

Keberhasilan Koperasi Merah Putih akan terwujud dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan desa. Pemerintah daerah berperan dalam menyusun regulasi turunan, mengalokasikan anggaran pendampingan, serta mengintegrasikan koperasi dalam RPJMD. Pelatihan manajemen, dukungan legalitas, dan integrasi sistem informasi koperasi adalah tanggung jawab penting pemda.

Pemerintah desa, sebagai garda terdepan, harus memfasilitasi pembentukan koperasi, menyediakan modal awal, mengonsolidasikan keanggotaan secara transparan, dan memastikan partisipasi aktif warga. Kolaborasi antara koperasi dengan BUMDes perlu ditekankan untuk mencegah duplikasi fungsi atau konflik kewenangan. Prinsip koperasi, yaitu “dari, oleh, dan untuk anggota,” harus diwujudkan dengan semangat keanggotaan seluruh warga desa. Konsolidasi keanggotaan yang memerlukan simpanan pokok dan wajib menuntut pendampingan dan advokasi yang kuat agar sejarah kegagalan KUD tidak terulang.

Sinergi Kebijakan dan Harapan Masa Depan

RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi melalui penguatan ekonomi lokal dan UMKM. Koperasi Merah Putih dapat menjadi agen konkret visi ini, khususnya dalam mendorong pariwisata desa sebagai sektor produktif. Asta Cita ke-4 dan ke-6 memberikan kerangka naratif kuat, menekankan pembangunan dari pinggiran dan peningkatan daya saing rakyat, yang dapat dicapai melalui peningkatan kapasitas koperasi. Sinergi dengan RPJMD pemerintah daerah pasca-Pilkada serentak juga sangat vital.

Respons publik terhadap Koperasi Merah Putih bervariasi; ada yang optimis namun berharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu, ada pula yang skeptis mengingat pengalaman BUMDes. Target pembentukan 80.000 koperasi sebelum 12 Juli 2025 menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan. Transparansi, profesionalisme, dan hasil nyata menjadi tuntutan utama masyarakat. Karenanya, sistem evaluasi berkala, audit publik, dan pemanfaatan teknologi untuk pengawasan kinerja koperasi mutlak diperlukan.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas bisnis; ia adalah simbol kebangkitan ekonomi rakyat yang digerakkan dari bawah dengan semangat gotong royong. Jika dikelola dengan benar, koperasi ini akan menjadi warisan pembangunan nasional yang menciptakan ekonomi yang adil, berdaulat, dan inklusif, dengan pariwisata sebagai salah satu lokomotif utamanya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Di Era AI, WhatsApp Gantikan Kertas Dinding Aspirasi Desa

26 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menjaga “Nyawa” Desa: Membumikan Idealisme Lewat Pena Jurnalis Desa

26 Juni 2026 - 15:45 WIB

Menuntaskan Anak Tidak Sekolah di Desa: Mengapa PKBM Adalah Kunci?

24 Juni 2026 - 12:28 WIB

Satu Festival, Ribuan Cerita dari Istano Basa Pagaruyung

24 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Menjelutung Layak Dapat Kepastian atas Air yang Mereka Konsumsi

13 Juni 2026 - 10:53 WIB

Mbah Moedjair: Pahlawan Pangan yang “Seharusnya” Mengubah Sejarah Desa

8 Juni 2026 - 14:13 WIB

Trending di OPINI