Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 28 Agu 2025 01:23 WIB ·

Kontraktor Klarifikasi Kerusakan Proyek Penahan Tebing Halmahera Timur


					Kontraktor Klarifikasi Kerusakan Proyek Penahan Tebing Halmahera Timur Perbesar

PT Intimkara Tegaskan Kerusakan Proyek Halmahera Timur Minor dan Ditangani

Halmahera Timur, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Pemberitaan mengenai dugaan masalah pada proyek penahan tebing di ruas jalan Ekor Subaim–Buli Maba, tepatnya di sekitar Gunung Uni-Uni dan Desa Wayalukum, Halmahera Timur, memicu klarifikasi resmi dari kontraktor pelaksana. PT Intimkara, melalui Manajer Proyeknya, Muhamad Wan Halik, pada Rabu (27/08/25), menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi hanyalah bersifat minor, wajar, dan seluruhnya telah ditangani karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

Wan Halik membenarkan bahwa proyek penahan tebing tersebut memang mengalami kerusakan ringan di beberapa titik. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan telah dilakukan oleh kontraktor pelaksana sebagai wujud tanggung jawab.

“Benar ada sebagian pekerjaan yang mengalami kerusakan ringan, tetapi saat ini kontraktor pelaksana sudah melakukan perbaikan,” ujar Wan Halik. “Sesuai ketentuan, proyek ini masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Jika ada kerusakan dalam masa tersebut, kontraktor wajib memperbaikinya sebagai bentuk komitmen perusahaan yang profesional dan bertanggung jawab kepada publik.”

Luruskan Informasi dan Nilai Proyek
Selain menjelaskan status kerusakan dan perbaikan, PT Intimkara juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar tidak akurat di media sebelumnya. Wan Halik mengoreksi identitas pelaksana proyek serta nilai paket pekerjaan yang salah disebutkan dalam pemberitaan.

“Pekerjaan ini bukan dilaksanakan oleh PT Buli Bangun, melainkan secara resmi oleh PT Intimkara. Nilai paket pekerjaan yang disebutkan dalam berita juga tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya, dengan tujuan agar publik mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat terkait proyek infrastruktur tersebut.

Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Klarifikasi PT Intimkara ini mendapat penguatan dari pandangan praktisi hukum, Syafridhani Smaradhana, S.H., M.Kn., yang menjelaskan mekanisme hukum terkait proyek konstruksi pemerintah. Menurut Syafridhani, kewajiban kontraktor untuk memperbaiki kerusakan dalam masa pemeliharaan telah diatur jelas oleh hukum perdata.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1601 huruf e dan diperkuat oleh ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor memiliki kewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan,” jelas Syafridhani.

Syafridhani menekankan bahwa selama masa pemeliharaan masih berlaku, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada kontraktor dan tidak membebani anggaran negara. Ia juga memberikan imbauan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terlanjur muncul di ruang publik.

“Jika bicara ranah pidana, khususnya dugaan korupsi, itu harus melalui proses audit resmi dari inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya. Ia menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum secara pidana sebelum melalui tahapan klarifikasi, audit teknis, dan pemeriksaan administrasi yang sah.

Syafridhani mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari ‘pengadilan media’ (trial by media). Menurutnya, setiap pihak yang dituduh berhak atas klarifikasi dan pembelaan, sehingga polemik proyek ini harus dipahami secara proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Disclaimer Berita:
Berita ini merupakan klarifikasi dari pihak terkait dan pandangan ahli hukum sebagai upaya melengkapi informasi sebelumnya. Redaksi mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengambil kesimpulan tanpa adanya pembuktian hukum yang sah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 100 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 23: Melestarikan Bahasa Daerah

13 Maret 2026 - 10:12 WIB

Misteri Pantai Laja’a: Ciri Fisik Akhiri Pencarian Panjang Djafar

13 Maret 2026 - 02:00 WIB

Privilese Raden Ardiwinata: Dobrak Birokrasi Kolonial di Usia 20

12 Maret 2026 - 21:57 WIB

Masjid Ereng-Ereng Kini Jadi Pusat Ekonomi Pemberdayaan Umat

12 Maret 2026 - 14:00 WIB

R.O. Ardiwinata: Bangsawan Sunda Pencetak Purwarupa Perikanan Indonesia

11 Maret 2026 - 20:04 WIB

Masjid Darul Huda Padang: Iktikaf Tertib Pakai Kartu Khusus

10 Maret 2026 - 17:24 WIB

Trending di RAGAM