Simalungun[DESA MERDEKA]- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras insiden kekerasan mengerikan yang menimpa warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Melalui Keterangan Pers Nomor: 57/HM.00/IX/2025 yang dirilis pada 25 September 2025, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Thantowi, menyebut insiden itu sebagai “tragedi kemanusiaan.” Kekerasan ini diduga kuat dilakukan oleh pihak yang berafiliasi dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) pada 23 September 2025.
Buttu Pangaturan Membara : Kekerasan yang Tak Terperi
Investigasi Komnas HAM mengungkap fakta yang mencengangkan. Sekitar 150 orang, diduga pekerja,buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT.TPL, menyerbu sekitar 30 warga Sihaporas di Buttu Pangaturan.Aksi brutal ini dilakukan dengan menggunakan kayu, tameng, helm, serta lemparan batu. Akibatnya, puluhan warga mengalami luka serius, termasuk 18 perempuan, 15 laki-laki, kelompok rentan (perempuan, lansia, penyandang disabilitas), serta seorang mahasiswa IPB yang tengah melakukan penelitian!
Tak hanya itu, rumah, pondok, posko, sepeda motor, dan satu mobil pickup dirusak dan dibakar. Barang-barang pribadi seperti telepon genggam dan laptop juga raib, menambah pilu para korban.
Pelanggaran HAM yang Terstruktur dan Sistematis ?
Komnas HAM menduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam insiden ini, meliputi hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Motif penyerangan masih dalam penyelidikan, namun akar masalah diduga kuat terkait dengan konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat Sihaporas dan PT. TPL.
Pertanyaan yang muncul : apakah kekerasan ini merupakan tindakan spontanitas, atau bagian dari strategi sistematis untuk mengintimidasi dan mengusir warga dari tanah leluhur mereka?
Rekomendasi Tegas : Saatnya Negara Bertindak!
Komnas HAM tidak tinggal diam. Serangkaian rekomendasi mendesak dikeluarkan :
- Hentikan Kekerasan : Tindakan kekerasan harus dihentikan segera untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
- Penegakan Hukum : Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu.
- Penyelesaian Konflik Agraria : Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah, harus segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Sihaporas dan PT. TPL secara komprehensif dan berkeadilan. Jangan biarkan konflik ini terus berlarut-larut dan memakan korban.
- Pemulihan Korban : Negara harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, khususnya kelompok rentan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan sosial. Jangan biarkan mereka merasa sendiri dan terlupakan.
- Penghormatan HAM dalam Bisnis : Negara harus menjamin penghormatan HAM dalam aktivitas bisnis, sesuai standar nasional maupun internasional. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam rantai bisnis dan mitra kerjanya. Jangan biarkan bisnis menjadi alat untuk menindas dan merampas hak-hak masyarakat.
Komnas HAM menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban jika menyebabkan, berkontribusi, atau berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis dan mitra kerjanya. Ini adalah peringatan keras bagi PT. TPL dan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah konflik.
Sumatera Utara Darurat Agraria?
Kasus Sihaporas adalah puncak gunung es dari konflik agraria yang belum terselesaikan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Sumatera Utara. Konflik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, memicu kekerasan, pelanggaran HAM, dan ketidakadilan.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara komprehensif dan berkeadilan. Jangan biarkan Sumatera Utara menjadi “zona merah” konflik agraria yang terus memakan korban.
Saatnya negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, menegakkan hukum, dan mewujudkan keadilan agraria. Jangan biarkan kekerasan dan ketidakadilan terus merajalela di bumi Sumatera Utara!(*)



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.