Polres Simalungun Ciduk Ketua BUMNag Dolok Merangir II, Dana Desa Rp533 Juta Ditilap
Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membongkar dugaan korupsi besar-besaran di Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II. Ketua BUMNag tersebut, Jantuahman Purba, yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap petugas dari kediamannya di Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, aksi penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan Jantuahman Purba selama tahun anggaran 2021 hingga 2024 telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp533.297.283,00. Dana yang diselewengkan ini bersumber dari anggaran desa (dana desa) Dolok Merangir II yang seharusnya digunakan untuk memajukan perekonomian nagori.
Penangkapan Jantuahman didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025. Saat digerebek, Jantuahman tengah berada di rumah bersama istrinya, Agustina Simarmata. Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., memimpin tim yang berhasil mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan intensif di Mapolres Simalungun.

Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Sebagai Ketua BUMNag, Jantuahman Purba mengelola tiga kegiatan utama, yaitu usaha simpan pinjam, modal usaha BSI Link, dan modal usaha toko nagori. Namun, hingga berita ini diturunkan, detail mengenai modus operandi yang digunakan untuk menyelewengkan dana tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi terus mendalami aliran dana haram tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.
Jantuahman Purba dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi berencana menahan Jantuahman di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun sembari merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengawas Nagori Didesak Lebih Proaktif
Menanggapi terbongkarnya kasus korupsi di tingkat desa ini, Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Kasus ini adalah tamparan keras. Lembaga pengawas di tingkat Nagori, yaitu Maujana Nagori, harus lebih proaktif dan maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Jangan sampai Maujana hanya menjadi stempel kebijakan,” tegas Buyung.
Buyung mendesak seluruh anggota Maujana Nagori di Simalungun untuk berani mengkritisi dan memberikan masukan konstruktif terhadap pengelolaan keuangan, termasuk yang ada di BUMNag, demi kemajuan nagori dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga berharap kasus korupsi BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan pengurus BUMNag agar tidak coba-coba menyelewengkan dana desa, mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku korupsi.
Kasus ini mempertegas bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman serius di tingkat desa. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat, transparansi pengelolaan keuangan, dan kesadaran hukum yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat desa untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.