Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Integritas pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Jufri Lantuna, yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan. Bukan soal kinerjanya, melainkan keabsahan ijazah Paket B miliknya. Dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi bukti kompetensi, kini justru menimbulkan tanda tanya besar setelah ditemukan fakta bahwa data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas namanya tidak tercantum dalam sistem resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dugaan ini bermula dari penelusuran data yang dilakukan oleh publik, yang menemukan kejanggalan pada dokumen pendidikan Jufri Lantuna. Meskipun ia diketahui menempuh pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salti Jaya, Kayoa, data NISN-nya tidak terdeteksi baik di sistem Dapodik maupun sistem pusat Kemendikbud. Padahal, menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, data NISN seharusnya tetap tercatat di sistem nasional meskipun seorang siswa sudah lulus.
“Setiap siswa yang lulus dari program Paket B, datanya pasti ada di Daftar 8355 dan SK kelulusan. Dan itu semua bisa dicocokkan dengan sistem pusat,” ujar seorang pejabat dari Dinas Pendidikan Halmahera Selatan. Ia menegaskan, siapa pun dapat memeriksa NISN secara online karena data tersebut bersifat terbuka. Hilangnya data NISN Jufri secara total dari sistem nasional memicu spekulasi tentang adanya manipulasi data atau bahkan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Saat dikonfirmasi, Jufri Lantuna tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Ia hanya berjanji akan menanyakan langsung kepada ketua lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazahnya. Pengakuannya yang mengikuti ujian di SMEA namun tidak ingat nama PKBM-nya justru menambah keraguan publik. Di sisi lain, Ketua PKBM Salti Jaya mengklaim bahwa data NISN Jufri ada, namun tidak bisa diakses karena sistem Dapodik sedang dalam pemeliharaan. Alasan ini dianggap kurang meyakinkan, mengingat sistem NISN nasional dapat diakses setiap saat, terlepas dari pemeliharaan sistem Dapodik.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat Nyonyifi. Mereka mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan DPMD Halmahera Selatan, untuk segera turun tangan dan melakukan verifikasi mendalam. Keterbukaan dan kejelasan informasi menjadi sangat krusial untuk menjaga integritas lembaga pendidikan kesetaraan dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa mereka. Camat Bacan Timur sendiri telah menyatakan bahwa persoalan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, dan ia hanya berupaya memfasilitasi komunikasi secara kekeluargaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya integritas pejabat publik, dimulai dari legalitas dokumen yang mereka miliki. Mampukah Dinas Pendidikan Halmahera Selatan memberikan kejelasan? Kita tunggu bersama.
Kontributor/Foto: Alimudin Abd. Fatah
Disclaimer: Berita ini didasarkan pada penelusuran data yang dihimpun tim redaksi dan keterangan dari narasumber terkait. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Berita ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.