Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 27 Jul 2023 14:10 WIB ·

Kepala Desa Netral Pemilu? Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana!


					Kepala Desa Netral Pemilu? Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana! Perbesar

Jambi (DESA MERDEKA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Peringatan keras ini disampaikan dalam forum rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diselenggarakan di Jambi.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, secara eksplisit mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye dalam Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya,” ungkap Totok Hariyono dalam forum rakernas APDESI 2023 di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Totok Hariyono menjelaskan bahwa larangan keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai pelaksana tim kampanye telah diatur secara jelas dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis di tingkat desa, Totok Hariyono juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan pengawas pemilu. “Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi mengenai batasan-batasan yang harus dipatuhi selama masa kampanye,” ujarnya.

Totok Hariyono juga menguraikan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang terbukti aktif sebagai pelaksana kampanye. Sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain larangan terlibat sebagai pelaksana kampanye, Bawaslu juga mengingatkan kepala desa yang berkeinginan untuk maju sebagai calon perseorangan atau peserta pemilu untuk mengundurkan diri dari jabatannya. “Kepada kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa,” tegas Totok, merujuk pada Pasal 182 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menyikapi peran APDESI, Totok Hariyono mengapresiasi kontribusi organisasi tersebut dalam menjaga keberhasilan demokrasi di tingkat desa. Ia menilai bahwa kepala desa, sebagai ujung tombak kepemimpinan di masyarakat desa, memiliki peran krusial dalam mewujudkan pemilu yang aman, nyaman, dan demokratis.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 59 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Trending di POLITIK