Sintang [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang terus mendalami dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir. Hal ini menyusul laporan masyarakat dan hasil audit Inspektorat Sintang yang telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam sebuah audiensi yang digelar pada Kamis (22/08) lalu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sintang, Deni Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sintang terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Mentunai.
“LHP sudah kita terima pada 16 Agustus lalu. Saat ini, tim jaksa sedang melakukan kajian terhadap seluruh bukti yang ada,” ujar Deni. Meskipun demikian, Deni menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, mengingat adanya asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, Inspektur Sintang, Ardatin, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Mentunai. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat desa.
“Kami telah menyerahkan seluruh temuan audit kepada Kejari Sintang. Selanjutnya, pihak kejaksaan yang akan menentukan langkah hukum yang tepat,” tegas Ardatin.
Warga Desak Proses Hukum Cepat
Kedatangan warga Desa Mentunai ke Kejari Sintang menunjukkan keprihatinan masyarakat terhadap dugaan korupsi yang terjadi di desa mereka. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
“Kami meminta agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hardiman, salah seorang perwakilan warga.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.