Singaraja, Bali [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memutuskan untuk belum meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Kepala Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, memulihkan seluruh indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam audit.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait ketidakberesan pengelolaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Buleleng, ditemukan penyimpangan yang berfokus pada dua sektor utama, yakni program ketahanan pangan dan proyek pekerjaan infrastruktur desa.
Pengembalian Kerugian Capai Rp425 Juta
Potensi kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp425,3 juta. Namun, pihak terlapor telah menyetorkan kembali dana tersebut ke kas daerah pada 15 September 2025. Pengembalian ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan hukum pihak kejaksaan saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan belum naik ke penyidikan karena adanya pengembalian dana tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
“Karena kerugian negara telah dikembalikan, tim penyelidik Kejari Buleleng belum dapat meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Edi Irsan pada keterangannya di Singaraja.
Pedoman Nota Kesepahaman APIP dan APH
Kebijakan ini diambil dengan merujuk pada Pasal 4 ayat (4) serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri. Aturan tersebut mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Secara regulasi, apabila indikasi kerugian negara dipulihkan dalam jangka waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima, maka penanganan di tingkat APH dapat dinyatakan selesai oleh pihak pengawas. Hal ini bertujuan untuk mengedepankan pemulihan kerugian negara dalam kasus-kasus yang sifatnya administratif atau manajerial di tingkat desa.
Proses Hukum Tidak Berarti Berhenti Total
Meski saat ini belum naik sidik, Kejari Buleleng menegaskan bahwa kasus ini tidak serta-merta ditutup selamanya. Kejaksaan tetap membuka ruang untuk melanjutkan proses hukum apabila ditemukan bukti-bukti baru (novum) yang kuat di masa mendatang.
“Penanganan dinyatakan selesai oleh APIP jika dikembalikan tepat waktu. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang menguatkan unsur pidana lainnya,” tegas Edi Irsan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa di Buleleng agar lebih transparan dalam mengelola anggaran, terutama pada sektor infrastruktur dan ketahanan pangan yang menjadi sasaran empuk penyimpangan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.