Purwokerto, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan korupsi pembelian aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap, Jawa Tengah, memasuki babak baru yang kian memanas. Ahmad Yazid Basyaiban, yang akrab disapa Gus Yazid, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya ini bahkan menantang pihak berwenang untuk mengaudit seluruh keuangannya.
“Pokoknya kita buka-bukaan, ungkap semua siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini. Jangan cuma saya yang terus-terusan diperiksa,” tegas Gus Yazid kepada wartawan di Purwokerto, Senin (22/09). Ia meyakini, jika kasus ini dibuka secara adil dan transparan, kebenaran akan terungkap, termasuk soal asal-usul lahan yang bermasalah. Menurutnya, kasus ini akan menyeret sejumlah pejabat dan tokoh besar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa Gus Yazid sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Betul, diperiksa sebagai saksi terkait TPPU-nya. Ya soal kenal tidak dengan tersangka ini, tersangka itu. Kita dalami,” ujar Lukas.
Gus Yazid mengakui bahwa ia pernah menerima dana sebesar Rp18 miliar dari seorang direktur perusahaan perkebunan bernama Andi pada tahun 2023. Dana tersebut diterima secara bertahap, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usulnya. Pria yang juga dikenal sebagai tokoh pengobatan ini menjelaskan bahwa setiap pencairan dana dilengkapi dengan tanda terima dan bukti penggunaan. Ia mengklaim sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti pengobatan gratis.
“Silakan tanya pada mereka yang pernah berobat, saya itu pengobatan gratis apa bayar? Saya ini timnya Pak Prabowo. Sebelum berpasangan dengan Mas Gibran, saya pengobatan ke kodim-kodim, ada enggak dananya? Sampai ke kodam? Sampai ke pelosok. Semua saya ada datanya. Ayo silakan diaudit,” tantangnya.
Kasus korupsi ini berawal dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp237 miliar pada tahun 2023-2024. Namun, lahan yang dibeli ternyata fiktif dan berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro, dengan proses pengadaan yang tidak sah. Dalam kasus ini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka: mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT RSA Andhi Nur Huda. Ketiganya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Nanang Anna Noor, Jurnalis berpengalaman di media cetak,online dan televisi. Nanang Anna Noor juga seorang aktor film dan penyair Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.