Kuningan, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Ratusan warga Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melancarkan aksi unjuk rasa di Balai Desa setempat pada Senin (29/9/2025). Massa menuntut agar Kepala Desa berinisial R segera mundur atau dicopot dari jabatannya menyusul viralnya dugaan perbuatan cabul dengan seorang wanita yang masih bersuami.
Tuntutan keras warga ini dipicu kekecewaan mendalam atas perilaku kepala desa yang dinilai telah mencoreng nama baik dan moral desa. Kemarahan warga memuncak setelah kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kades R dengan istri anggota Hansip ini sempat dimediasi dan berakhir damai pada 22 September 2025 lalu. Perdamaian tersebut disaksikan oleh lima saksi, termasuk suami wanita tersebut, Ketua BPD, perwakilan kecamatan, Kanit Intelkam Polsek, dan Babinsa Koramil. Warga menilai perdamaian itu tidak patut dan menuntut penyelesaian secara hukum.
Camat Jalaksana, Bagja Gumelar, yang hadir di lokasi unjuk rasa, membenarkan aspirasi warga untuk melengserkan kepala desa. Pihak kecamatan segera menggelar pertemuan darurat yang melibatkan perwakilan pengunjuk rasa, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

“Kami menggelar pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, disaksikan unsur aparat keamanan,” ucap Camat Bagja.
Namun, hasil pertemuan tersebut menemui jalan buntu. Camat Bagja mengungkapkan, Kades R belum bersedia mundur dan meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban resmi kepada warga.
Sementara itu, Ketua BPD Padamenak, Jasa S.Pd., menyatakan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Berkas pelaporan Kepala Desa sudah lengkap dan diserahkan ke pihak kecamatan,” tutur Jasa. Ia menambahkan, saat ini hanya tinggal satu persyaratan yang belum dipenuhi, yakni Musyawarah Desa bersama warga dan tokoh masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Camat Bagja Gumelar menegaskan bahwa proses politik tetap akan berjalan sesuai jalur yang berlaku. Pihak kecamatan telah menerima berkas laporan dari BPD, namun hasil musyawarah desa sangat krusial sebagai dasar tindak lanjut.
“Saya minta BPD membawa berkas-berkas ke kecamatan untuk dicek. Tapi tadi ada satu yang belum selesai, yaitu keputusan musyawarah desa,” jelas Bagja.
Bagja mengapresiasi aksi warga yang berjalan tertib dan kondusif. Ia menekankan bahwa hasil musyawarah desa akan menjadi dasar rekomendasi yang kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat untuk diproses. Camat menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pemberhentian kepala desa berada di tangan Bupati Kuningan. DPMD akan memproses dan memberikan pertimbangan kepada Bupati sebelum Surat Keputusan (SK) pemberhentian dapat diterbitkan.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.