Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 3 Sep 2025 19:19 WIB ·

Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Sebuah peternakan ayam berkapasitas puluhan ribu ekor di Kampung Utan Jati, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, padahal letaknya sangat dekat dengan area pertanian dan permukiman warga.

Ketua LSM Peduli Keadilan (Peka), Obay Hendra Winandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pemilik peternakan, Jamaluddin dan Nurdin. Surat tersebut meminta rincian perizinan penting seperti izin pengeboran sumur satelit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lahan Perum Jasa Tirta (PJT) yang digunakan untuk akses jembatan, serta izin lingkungan. Namun hingga hari ini, tidak ada respons resmi.

“Kami sudah berkirim surat, tapi belum ada jawaban terkait kelengkapan dokumen perizinan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Obay kepada wartawan pada Selasa (3/9/2025).

Ia menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang berpotensi terganggu jika aktivitas usaha dibiarkan tanpa regulasi yang ketat. Tanpa izin yang sah, operasional peternakan berisiko mencemari lingkungan, mengganggu sumber daya air, dan merusak ekosistem sekitar.

“Jika izinnya lengkap, masyarakat terlindungi, pengusaha juga aman, dan negara mendapat haknya dari pajak maupun retribusi. Tapi kalau dibiarkan, jelas merugikan banyak pihak,” jelasnya.

LSM Peka juga menuding peternakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi turunan lainnya seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Obay menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam. Jika tidak ada tanggapan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke pihak berwajib, termasuk Polres Metro Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

“Kami akan laporkan supaya diproses sesuai perundang-undangan. Tidak boleh ada pengusaha yang kebal hukum, apalagi jika keberadaannya merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan perizinan, sekaligus memastikan keadilan hukum berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unik, Desa Keretak di Bangka Tengah Rayakan Empat Kali Lebaran

25 Januari 2026 - 08:00 WIB

Situbondo Hidupkan Jalur 1.000 KM Lewat Festival Anyer-Panarukan

25 Januari 2026 - 03:12 WIB

Fadli Zon Aktifkan Museum Syafe’i: Pionir Pendidikan Karakter Bangsa

24 Januari 2026 - 20:32 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 18: Pendidikan untuk Semua

24 Januari 2026 - 14:37 WIB

Kolaborasi DKI-Malut: Ahmad Assagaf Resmi Gabung Anggota PPAD

22 Januari 2026 - 19:14 WIB

Cara Gubernur Babel Jinakkan Inflasi, Bagi-bagi 150 Ribu Bibit Cabai ke Dapur Warga

21 Januari 2026 - 19:22 WIB

Trending di RAGAM