Inspektorat Kapuas Bekali Aparatur Desa dan Kecamatan Prinsip Antikorupsi
Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Inspektorat setempat, secara masif memperkuat pemahaman aparatur desa dan kecamatan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Inisiatif ini dilakukan mengingat aparat desa dan kecamatan merupakan garda terdepan dalam mengawal pemanfaatan anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Asisten I Setda Kapuas, Romulus, menegaskan bahwa pengetahuan mendalam mengenai delik korupsi, regulasi pengelolaan dana, serta mekanisme pencegahan adalah hal yang mutlak diperlukan. Penegasan ini disampaikan Romulus saat membuka sosialisasi pencegahan korupsi di Kuala Kapuas pada Jumat (28/11/2025).
“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas pemerintah pusat atau kabupaten, tetapi tanggung jawab bersama yang dimulai dari tingkatan paling dekat dengan masyarakat, yaitu kecamatan dan desa,” ujar Romulus.
Mengingat besarnya alokasi dana desa dan program pembangunan, manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi tuntutan utama. Oleh karena itu, sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab Kapuas melalui Inspektorat ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, memperkuat komitmen moral untuk tidak melakukan penyimpangan, serta membangun sistem kontrol internal yang efektif di lingkungan kerja.
Wujudkan Good Governance dan Zero Tolerance
Romulus menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pihaknya terus mendorong perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, dan penegakan integritas di seluruh jajaran birokrasi.
Ia mengajak seluruh peserta, yang terdiri dari kepala desa, bendahara desa, Korwil Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan Kepala UPT Puskesmas beserta bendahara, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan aktif berdiskusi.
“Niat baik harus diiringi dengan cara yang benar sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita jadikan wilayah Pasak Talawang sebagai contoh kecamatan yang berhasil menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi,” harapnya.
Inspektorat Hadir Sebagai Mitra Pembinaan
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, Arnes Satyari Perwitajati, melaporkan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab kolaboratif antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi, membina, dan mendampingi Bapak/Ibu sekalian,” jelas Arnes.
Arnes menegaskan kembali bahwa aparatur desa mengelola dana publik di sektor-sektor vital, termasuk pembangunan desa, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut adalah prinsip yang wajib dan tidak dapat ditawar. Ia juga menekankan bahwa fungsi Inspektorat adalah sebagai mitra konsultasi, bukan semata auditor yang mencari kesalahan.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Pasak Talawang dan direncanakan untuk diperluas ke Kecamatan Timpah dan Kecamatan Kapuas Tengah, menunjukkan upaya Pemkab Kapuas dalam memastikan integritas birokrasi hingga ke tingkat terendah.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.