Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Awal tahun 2026 diwarnai langkah tegas dari Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon, Karsono, resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desanya pada Jumat (2/1/2026).
Keputusan berani tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026. Alasan utama pemecatan massal ini mencakup tindakan pembangkangan terhadap pimpinan, kegagalan dalam pelaporan administrasi dan keuangan, hingga dampak buruk berupa stagnasi pelayanan publik bagi warga desa.

Daftar Nama dan Alasan Pemecatan
Sembilan perangkat desa yang diberhentikan meliputi jabatan strategis, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun. Mereka adalah:
- Edi Susilo, S.H. (Sekdes)
- Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan)
- Agus Subarno, S.T. (Kaur Perencanaan)
- Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan)
- Jaril, S.H. (Kasi Pemerintahan)
- Ratini, S.H. (Kaur Umum)
- Ahmad Syaefudin (Kadus V)
- Dedi Fitrianto (Kadus III)
- Sodikin (Kadus II)
Kades Karsono menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah para perangkat tersebut mengabaikan teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3. Mereka dituding melakukan aksi demonstrasi terhadap kepala desa, tidak melaporkan SPJ/LPPD Tahunan, serta menggunakan anggaran desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Dampak Terhentinya Pembangunan Desa
Akibat konflik internal dan kelalaian administrasi tersebut, pembangunan di Klapagading Kulon dilaporkan tertinggal selama dua tahun terakhir. Karsono mengungkapkan bahwa banyak program bantuan, seperti renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang biasanya mencapai 100 unit per tahun, menjadi terhenti.
“Ini adalah kehendak masyarakat demi berputarnya kembali roda pemerintahan. Teguran dan pembinaan selama ini selalu diabaikan,” ujar Karsono. Ia juga mengklarifikasi bahwa tuduhan korupsi bansos Rp600 juta yang sempat diarahkan kepada dirinya tidak terbukti dan nihil temuan.
Ketua RW 08, Kuat Santoso, mendukung penuh langkah tegas ini. Menurutnya, warga sangat dirugikan karena bantuan sosial bergilir terhenti akibat kinerja perangkat desa yang buruk. Warga berharap pemecatan ini menjadi momentum pemulihan pelayanan publik.
Langkah Hukum dan Pengisian Kekosongan
Menanggapi keputusan PTDH ini, Kuasa Hukum Kades, H. Djoko Susanto, S.H., mempersilakan para mantan perangkat desa untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan. “Silakan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa tidak puas,” tegasnya.
Untuk menjaga agar pelayanan tetap berjalan, Kades akan berkoordinasi dengan Camat Wangon. Sementara waktu, pelayanan akan dibantu oleh relawan warga yang memiliki kemampuan IT sembari menyiapkan proses rekrutmen perangkat desa yang baru. Seluruh fasilitas dan aset desa yang dibawa oleh perangkat lama kini telah ditarik kembali oleh pemerintah desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.