Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 3 Jan 2026 04:23 WIB ·

Kades Klapagading Kulon Pecat Sembilan Perangkat Desa Secara Tidak Hormat


					Kades Klapagading Kulon Pecat Sembilan Perangkat Desa Secara Tidak Hormat Perbesar

Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Awal tahun 2026 diwarnai langkah tegas dari Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon, Karsono, resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desanya pada Jumat (2/1/2026).

Keputusan berani tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026. Alasan utama pemecatan massal ini mencakup tindakan pembangkangan terhadap pimpinan, kegagalan dalam pelaporan administrasi dan keuangan, hingga dampak buruk berupa stagnasi pelayanan publik bagi warga desa.

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, saat membacakan Surat Keputusan PTDH terhadap sembilan perangkat di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, Jumat (2/1/2026). (foto: Baldy)

Daftar Nama dan Alasan Pemecatan
Sembilan perangkat desa yang diberhentikan meliputi jabatan strategis, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun. Mereka adalah:

  • Edi Susilo, S.H. (Sekdes)
  • Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan)
  • Agus Subarno, S.T. (Kaur Perencanaan)
  • Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan)
  • Jaril, S.H. (Kasi Pemerintahan)
  • Ratini, S.H. (Kaur Umum)
  • Ahmad Syaefudin (Kadus V)
  • Dedi Fitrianto (Kadus III)
  • Sodikin (Kadus II)

Kades Karsono menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah para perangkat tersebut mengabaikan teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3. Mereka dituding melakukan aksi demonstrasi terhadap kepala desa, tidak melaporkan SPJ/LPPD Tahunan, serta menggunakan anggaran desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kades bersama tokoh masyarakat, ketua RT/RW dan tamuundangan berfoto bersama usai apel kesetiaan di aula balai desa Klapagading Kulon, Jumat (2/2/2025). (foto: Baldy)

Dampak Terhentinya Pembangunan Desa
Akibat konflik internal dan kelalaian administrasi tersebut, pembangunan di Klapagading Kulon dilaporkan tertinggal selama dua tahun terakhir. Karsono mengungkapkan bahwa banyak program bantuan, seperti renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang biasanya mencapai 100 unit per tahun, menjadi terhenti.

“Ini adalah kehendak masyarakat demi berputarnya kembali roda pemerintahan. Teguran dan pembinaan selama ini selalu diabaikan,” ujar Karsono. Ia juga mengklarifikasi bahwa tuduhan korupsi bansos Rp600 juta yang sempat diarahkan kepada dirinya tidak terbukti dan nihil temuan.

Ketua RW 08, Kuat Santoso, mendukung penuh langkah tegas ini. Menurutnya, warga sangat dirugikan karena bantuan sosial bergilir terhenti akibat kinerja perangkat desa yang buruk. Warga berharap pemecatan ini menjadi momentum pemulihan pelayanan publik.

Langkah Hukum dan Pengisian Kekosongan
Menanggapi keputusan PTDH ini, Kuasa Hukum Kades, H. Djoko Susanto, S.H., mempersilakan para mantan perangkat desa untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan. “Silakan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa tidak puas,” tegasnya.

Untuk menjaga agar pelayanan tetap berjalan, Kades akan berkoordinasi dengan Camat Wangon. Sementara waktu, pelayanan akan dibantu oleh relawan warga yang memiliki kemampuan IT sembari menyiapkan proses rekrutmen perangkat desa yang baru. Seluruh fasilitas dan aset desa yang dibawa oleh perangkat lama kini telah ditarik kembali oleh pemerintah desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Karang Taruna Vakum: Pemuda Tempok Cari Sosok Motor Penggerak

1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Sinergi Pintu Air: Cara Desa Slempit Merawat Harapan Tani

1 Mei 2026 - 21:09 WIB

Urus Surat Lewat WA: Revolusi Pelayanan Desa Panggung

1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Simalungun Gaji Kepala Desa Berdasarkan Kinerja, BPD Jadi Penentu

1 Mei 2026 - 15:57 WIB

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Jalan Baru Desa Sebongkuh: TNI dan Rakyat Bersatu

29 April 2026 - 04:10 WIB

Trending di DESA