Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 25 Mei 2023 15:49 WIB ·

Kades Katulisan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,3 M


					Kades Katulisan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,3 M Perbesar

Kejari Serang Tahan Kades Erpin Kuswati Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Serang, Banten [DESA MERDEKA] Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Erpin Kuswati, pada Selasa, 23 Mei 2023. Penahanan ini dilakukan setelah Erpin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 yang total anggarannya mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa penahanan Kades Erpin dilakukan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Tindakan penahanan ini diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara Capai Hampir Setengah Miliar
Berdasarkan laporan audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Serang, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Erpin Kuswati telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta. Angka kerugian ini bahkan berpotensi bertambah hingga mencapai Rp 600 juta, mengingat penyidik Kejari Serang masih terus mendalami dan menghitung nilai kerugian pada sejumlah pekerjaan fisik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyidikan, Adyantana Meru Herlambang mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah temuan krusial dari penggunaan Dana Desa tersebut, di antaranya:

  • Adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara.
  • Honorarium penjaga kantor desa tidak diserahkan.
  • Pekerjaan fisik yang masih dalam proses perhitungan kerugian negara.

Anggaran Desa Capai Miliaran Rupiah
Kasus korupsi ini bermula dari total anggaran yang dikelola Desa Katulisan pada periode tersebut. Pada tahun 2020, Desa Katulisan menerima anggaran sekitar Rp 1,3 miliar, yang berasal dari Dana Desa Murni 2020 senilai Rp 724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 585 juta. Jumlah tersebut bertambah pada tahun 2021 dengan penerimaan Dana Desa Murni sebesar Rp 1 miliar.

Meski demikian, Adyantana menyatakan bahwa pihak Kejari Serang belum dapat menjelaskan secara rinci ke mana saja aliran dana tersebut digunakan.

“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana [penyelidikan], intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Adyantana.

Kejari Serang memastikan bahwa penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan secara intensif. Hal ini termasuk upaya mendalami adanya dugaan keterlibatan tersangka lain dalam perkara penyelewengan dana desa di Katulisan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Trending di KORUPSI