Inspektorat Garut Tegaskan: Pengembalian Dana Korupsi Tak Hentikan Proses Hukum
Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, memasuki babak genting. Kepala Desa (Kades) Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, dikonfirmasi baru mengembalikan sekitar separuh dari total kerugian negara yang diduga disalahgunakan. Ironisnya, pengembalian ini dilakukan menjelang batas akhir yang ditetapkan, membuat posisi sang Kades semakin terdesak di hadapan hukum.
Pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, membenarkan bahwa proses pengembalian dana telah berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa nominal yang disetorkan oleh Iwan Lukmansyah belum mencerminkan itikad penuh.
“Pak Kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” ujar Fitri kepada Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, melalui komunikasi WhatsApp pada Jumat malam.
Inspektorat mencatat bahwa dana yang telah kembali hanya sekitar 50% dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, upaya Kades dinilai publik sebagai langkah meredam tekanan semata, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh atas kerugian yang ditimbulkan pada kas negara dan masyarakat desa.
Pengembalian Uang Bukan Berarti Bebas Pidana
Menanggapi perkembangan ini, Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa pengembalian dana, baik sebagian maupun seluruhnya, tidak otomatis menghapus tindak pidana korupsi.
“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Akpersi Jabar, yang sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif. Mereka menduga ada tindakan sistematis yang nyata-nyata menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.
Sikap tegas dari Akpersi ini sejalan dengan tuntutan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan komitmen nyata. Masyarakat menolak adanya ‘jalan damai’ atau preseden buruk bahwa tindak korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.
Inspektorat Lanjutkan Koordinasi dengan APH
Fitri memastikan bahwa proses penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada urusan pengembalian dana. Setelah rekapitulasi akhir melalui rekening koran dilakukan, Inspektorat Kabupaten Garut akan menyiapkan langkah formal selanjutnya.
“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH,” jelas Fitri.
Pernyataan ini menguatkan sinyal bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan. Kasus Cihaurkuning telah menjadi tolok ukur integritas Pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan Inspektorat dan APH akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Semua mata kini tertuju ke Garut, menanti ketegasan aparat dalam mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat desa. Batas waktu pengembalian dana malam ini akan menjadi penentu babak berikutnya.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.