Kepala Desa Tantalujuk Resmi Dicopot Usai Jadi DPO Kasus Narkotika
Nunukan, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) Tantalujuk, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, berinisial S (44), telah resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau. Pemberhentian ini dilakukan tanpa harus menunggu keputusan pengadilan, menyusul musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, memastikan bahwa Kades S diberhentikan sejak 13 April 2023 berdasarkan berita acara musyawarah BPD Desa Tantalujuk. Langkah cepat ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mengamankan aset desa.
Pengamanan Dana Desa dan Status Pemerintahan
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah merekomendasikan penunjukan penjabat (Pj) Kades. Saat ini, pelayanan pemerintahan di Desa Tantalujuk dipimpin sementara oleh Sekretaris Desa yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades, sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan terkait penunjukan Pj Kades definitif.
“Oknum Kepala Desa yang tersandung kasus narkotika itu dapat diberhentikan melalui keputusan BPD, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Saat ini proses SK Bupati untuk penunjukan Pj sedang diproses,” jelas Helmi, Sabtu (29/04/2023).
Pemerintah daerah juga telah mengambil tindakan pencegahan dini terkait pengelolaan keuangan desa. Helmi mengaku telah meminta kepada sekretaris dan bendahara desa, melalui camat, untuk segera menghentikan akses Kades S terhadap pengelolaan dana desa.
Tindakan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa oknum Kades S yang statusnya masih buronan dapat menyalahgunakan dana desa jika masih memiliki akses, terutama jika ada pihak yang tidak mengetahui status DPO-nya. Sementara waktu, seluruh administrasi yang membutuhkan tanda tangan Kades akan ditangani oleh Sekretaris Desa sebagai Plh.
Kades Jadi Buronan Usai Pengungkapan 150 Gram Sabu
Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 150,66 gram di Malinau Barat. Narkotika tersebut diduga diselundupkan dari Keningau, Malaysia.
Satresnarkoba Polres Malinau sebelumnya telah menetapkan dua pria, M (27) dan D (34), keduanya warga Lumbis Pansiangan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Kades S (44) yang juga diduga terlibat berhasil melarikan diri dari kejaran aparat dan kini resmi masuk dalam DPO.
Helmi menambahkan, untuk usulan Pj Kades yang akan diangkat haruslah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan Pj Kades ini akan diajukan oleh Camat Lumbis Pansiangan dan selanjutnya ditetapkan melalui SK Bupati Nunukan. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memastikan pelayanan publik dan penggunaan anggaran desa tidak terganggu oleh masalah hukum yang menjerat oknum pejabatnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.