Simalungun [DESA MERDEKA]- Senyum merekah di wajah Pemerintah Desa ( Nagori .red) di Kabupaten Simalungun. Pemerintah pusat telah menyalurkan dana tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program insentif desa.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, dialokasikan dana tambahan sebesar Rp. 10.694.184.000 untuk 74 Nagori di 16 kecamatan di Kabupaten Simalungun.
Berikut daftar lengkap Nagori yang menerima insentif dana desa tambahan:
Kecamatan Siantar: Siantar Estate, Laras Dua, Kecamatan Gunung Malela: Pamatang Asilom, Bangun
Kecamatan Panombeian Panei: Nagori Bosar, Simpang Panei, Pamatang Panei, Rukun Mulyo
Kecamatan Jorlang Hataran: Dipar Hataran, Kecamatan Raya Kahean: Sorba Dolog, Kecamatan Bosar Maligas: Sei Mangkei, Gunung Bayu, Talun Saragih, Adil Makmur, Tempel Jaya, Kecamatan Tanah Jawa: Totap Majawa, Bah Kisat, Mekar Mulia, Maligas Tongah, Bah Jambi III, Parbalogan, Marubun Bayu, Kecamatan Dolok Panribuan: Palia Naopat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar: Dolok Merangir II
Kecamatan Bandar Huluan: Naga Jaya I, Naga Jaya II, Tanjung Hataran, Bandar Betsy II, Kecamatan Bandar: Pematang Kerasaan, Marihat Bandar, Nagori Bandar, Perdagangan II, Perlanaan, Timbaan, Bandar Jawa, Sidotani, Landbouw, Kecamatan Bandar Masilam: Bandar Masilam, Lias Baru, Bandar Silou, Panombeian Baru, Gunung Serawan, Bandar Masilam II, Partimbalan, Bandar Tinggi, Bandar Rejo, Kecamatan Dolok Silou: Dolok Mariah
Kecamatan Silou Kahean: Nagori Dolok, Kecamatan Tapian Dolok: Dolok Ulu, Nagur Usang Dolok Kahean, Naga Dolok, Pematang Dolok Kahean, Negeri Bayu Muslimin, Dolok Simbolon
Kecamatan Ujung Padang: Huta Parik, Dusun Ulu, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, Sordang Bolon, Teluk Lapian, Tanjung Rapuan, Pagar Bosi, Bangun Sordang, Aek Gerger Sidodadi, Pulo Pitu Marihat, Siringan Ringan, Riah Na Poso, Sei Merbau, Kampung Lalang, Sordang Baru, Banjar Hulu, Rawa Masin.
Setiap Nagori akan menerima alokasi dana tambahan sebesar Rp. 144.516.000. Dana ini diharapkan dapat mendukung program-program pembangunan desa yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Insentif dana desa tambahan diberikan berdasarkan PMK 145 tahun 2023 Pasal 11 yang menunjukkan alokasi kinerja dari anggaran Dana Desa untuk desa dengan kinerja terbaik,” jelas Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung.
Penetapan desa dengan kinerja terbaik dilakukan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja menggunakan data dari tahun anggaran sebelumnya.
Ketua PABPDSI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana insentif ini. “Transparansi dan akuntabilitas meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana insentif. Masyarakat akan lebih yakin bahwa dana tersebut digunakan secara jujur dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua PABPDSI menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dapat mencegah penyalahgunaan dana insentif, serta meningkatkan efektivitas program yang didanai oleh dana insentif. “Dengan informasi yang jelas, pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian program agar lebih efektif dalam mencapai tujuan,” tambahnya.
Suntikan dana insentif desa ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Simalungun. Semoga dana ini dapat digunakan secara bijaksana dan efektif untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.