Jember [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri Jember bersama Pemerintah Kecamatan Puger, hari ini (15/4), menggelar kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Acara yang diikuti para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pendamping Desa ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan harapan akan perubahan nyata.
Kegiatan dibuka dengan apresiasi kepada seluruh mitra kerja yang hadir. Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Sujak, menyampaikan keprihatinan bahwa program Jaga Desa yang selama ini rutin digelar, mulai kehilangan substansi dan cenderung bersifat seremonial. Penyampaian materi dinilai belum memberi dampak signifikan terhadap pembenahan pengelolaan keuangan desa.
Meski pada 2024 Jawa Timur mencatat nol perkara hukum terkait dana desa, awal 2025 justru sudah muncul satu kasus. Jaksa yang hadir mengaku terlibat langsung dalam penanganannya. Hal ini menjadi alarm penting bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat.

Sebagai bentuk keseriusan, Kejaksaan berkomitmen untuk tidak hanya memberi ceramah di forum, tetapi juga akan turun langsung ke lapangan. Pendampingan dan pengawasan akan dilakukan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), didasari nota kesepahaman (MoU) yang segera ditandatangani.
Langkah ini ditegaskan bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menakut-nakuti aparat desa, melainkan justru untuk melindungi mereka dari risiko hukum akibat kesalahan administratif yang tidak disengaja.
Dalam forum tersebut juga diperkenalkan aplikasi Jaga Desa, hasil kerja sama Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa. Aplikasi ini dirancang sebagai alat bantu pengawasan dan pembinaan dana desa secara digital dan real-time. Narasumber Yuri menjelaskan, aplikasi ini tidak tersedia di Play Store maupun App Store, melainkan hanya dapat diakses melalui website resmi kejaksaan.
Setiap desa sudah mendapat akun login awal, dan Desa diwajibkan mengganti password setelah login pertama untuk keamanan data. Dalam aplikasi, terdapat 21 item data yang harus diisi, dengan prioritas pada Profil Desa, RPJM, anggaran, hingga dokumentasi kegiatan pembangunan.
Lebih dari sekadar administrasi, aplikasi ini juga mencakup pemantauan aspek strategis seperti moderasi beragama, aktivitas Ormas, masalah hukum, hingga keberadaan orang asing di wilayah desa. Setiap data yang diinput harus akurat, karena menjadi bukti digital transparansi dan tanggung jawab desa.
Pesan penting di akhir kegiatan menegaskan perlunya sinergi antara Kepala Desa, operator, dan pendamping desa agar pengisian data dapat diselesaikan sesegera mungkin. Informasi teknis lanjutan akan dibagikan melalui grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi cepat.
Dengan penguatan digitalisasi ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Puger dapat menjadi contoh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.