Padang Pariaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Menghadapi lonjakan pemudik Lebaran 1447 H, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur legendaris Padang–Bukittinggi via Lembah Anai. Kebijakan yang berlaku mulai 19 hingga 24 Maret 2026 ini dirancang sebagai solusi “pemecah ombak” kemacetan sekaligus menjaga infrastruktur jalan yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, meresmikan langsung rekayasa lalu lintas ini di Simpang Manunggal Sicincin, Kamis (19/3/2026). Berbeda dengan sistem statis, pola berbasis waktu ini memberikan ruang bagi arus kendaraan dari kedua arah secara bergantian pada jam-jam sibuk.
Rincian Jadwal One Way Lebah Anai
Agar tidak terjebak di titik penyekatan, pemudik wajib mencatat pembagian waktu operasional berikut:
- Pukul 10.00 – 14.00 WIB: Arus dibuka hanya untuk kendaraan dari Padang menuju Bukittinggi.
- Pukul 14.00 – 18.00 WIB: Arus dialihkan hanya untuk kendaraan dari Bukittinggi menuju Padang.
“Tradisi mudik adalah nadi masyarakat Minangkabau. Rekayasa ini hadir agar perjalanan lebih aman dan nyaman, sekaligus memastikan beban jalan di Lembah Anai tidak berlebihan,” ujar Mahyeldi. Ia juga menekankan pentingnya pengecekan kelaikan kendaraan sebelum menanjak di jalur ekstrem ini.
Sinergi Pengamanan Jalur Mudik
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam lintas instansi. Personel kepolisian akan disiagakan di titik-titik krusial untuk mengarahkan pengemudi dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Sistem one way ini diharapkan dapat memangkas durasi perjalanan yang biasanya membengkak berkali-kali lipat saat puncak arus mudik. Kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi jadwal keberangkatan menjadi kunci utama kesuksesan rekayasa lalu lintas di “jalur maut” yang eksotis ini.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.