Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan fenomenal ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa posisi Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah digunakan untuk memengaruhi netralitas kepala desa demi memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
Dalam sidang di Gedung MK, Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa rangkaian pelanggaran yang terjadi telah merusak kemurnian suara pemilih. Akibatnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu maksimal 60 hari.
Relasi Kuasa dan Netralitas Desa yang Runtuh
Mahkamah menyoroti “efek domino” dari tindakan Yandri Susanto. Sebagai menteri yang membawahi desa, aktivitasnya di Kabupaten Serang dipandang menciptakan keberpihakan masif di kalangan aparat desa. Bukti di persidangan menunjukkan adanya pengarahan kepada kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
MK menilai pejabat negara seharusnya menghindari kebijakan atau aktivitas yang bersinggungan langsung dengan wilayah tempat kerabat dekatnya bertarung di Pilkada. Kedudukan Yandri sebagai pemberi manfaat melalui program kementerian dianggap secara signifikan menekan atau memengaruhi sikap kepala desa di lapangan.
Politik Uang dan Akta Pengakuan Warga
Pelanggaran tidak hanya berhenti pada retorika dukungan. Fakta persidangan mengungkap adanya Akta Affidavit (surat pernyataan) dari warga di 17 kecamatan yang membuktikan terjadinya politik uang pada masa tenang, yakni 25 dan 26 November 2024.
Laporan ini diperkuat oleh temuan Bawaslu Banten terkait ketidaknetralan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat. Meski terbukti terjadi kecurangan sistematis, MK memilih tidak mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib. Pertimbangannya, pelanggaran tersebut tidak terbukti dilakukan secara langsung oleh pasangan calon, melainkan oleh pihak lain yang memanfaatkan jabatan strategis.
Ujian Ulang Demokrasi di Kabupaten Serang
Dengan pembatalan Keputusan KPU Nomor 2028 Tahun 2024, kemurnian aspirasi warga Serang kini dikembalikan ke kotak suara. PSU mendatang akan menggunakan daftar pemilih yang sama untuk menentukan kembali siapa pemimpin yang benar-benar lahir dari proses yang jujur dan adil, tanpa bayang-bayang intervensi jabatan kementerian.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.