Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan respons cepat terhadap aduan warga Desa Imbu-Imbu, Kecamatan Kasiruta Barat, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, secara langsung berjanji menjadwalkan audit khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tim auditor dari lembaga audit internal Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel akan dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh di Desa Imbu-Imbu.
“Tim auditor akan turun langsung ke Desa Imbu-Imbu untuk melaksanakan audit khusus di lapangan,” ungkap Kepala Inspektorat saat berdialog dengan perwakilan massa aksi yang menyampaikan aduan.
Ilham Abubakar menegaskan bahwa Inspektorat Halsel pada prinsipnya sangat responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Menanggapi aduan dari warga dan LSM KANe Malut, ia menyatakan bahwa jika dalam proses audit ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, pihaknya tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah sikap tegas Inspektorat Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Abubakar. Dengan respons yang cepat ini, kami berharap masyarakat dapat segera mengetahui perkembangan penanganan persoalan di Desa Imbu-Imbu dan masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegas Ilham Abubakar.
Lebih lanjut, Ilham Abubakar mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen di Desa Imbu-Imbu, termasuk Kaur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh warga setempat, untuk dapat bekerja sama dengan tim inspektorat selama proses audit berlangsung. Kerja sama ini dinilai penting guna mengungkap secara jelas dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah diadukan oleh warga.
“Intinya, kami lebih mengedepankan upaya pencegahan. Namun, proses audit ini juga diharapkan menjadi bahan pembelajaran yang berharga bagi seluruh aparatur desa agar ke depannya pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ilham Abubakar.
Penyalahgunaan dana desa, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana. Transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.
Disclaimer Berita: Berita ini dibuat berdasarkan informasi awal dari sumber yang terpercaya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses audit oleh Inspektorat Halmahera Selatan selesai. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada tim auditor dalam menjalankan tugasnya.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.