Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 21 Mar 2025 11:04 WIB ·

Inpres Efisiensi Anggaran, Transfer Daerah Malaka Dipangkas Ratusan Miliar Rupiah


					<em>Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap anggaran daerah, Rabu (19/3/2025).</em> Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap anggaran daerah, Rabu (19/3/2025).

Malaka [DESA MERDEKA] – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 membawa dampak signifikan bagi Kabupaten Malaka. Transfer dana daerah dari Kementerian Keuangan, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalami pengurangan drastis.

Kabupaten Malaka harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp40,152 miliar dari total transfer daerah sebesar Rp895,402 miliar. Dampak paling signifikan dirasakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Pengurangan anggaran ini meliputi DAK dan DAU Specific Grant (SG) sebesar Rp40,152 miliar,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, Rabu (19/3/2025).

Selain pengurangan transfer daerah, Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kabupaten Malaka juga menerapkan efisiensi 50% pada anggaran perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Contoh, misalnya anggaran perjalanan dinas di PU, yang semula Rp500 juta, dipangkas menjadi Rp250 juta,” jelas Ferdinan Un Muti.

Efisiensi ini berlaku untuk seluruh OPD tanpa terkecuali, meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah, ATK, serta biaya lembur.

“Alokasi anggaran untuk setiap OPD sudah ditetapkan dalam APBD murni. Efisiensi anggaran perjalanan dinas akan dilakukan melalui pergeseran anggaran,” tambahnya.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan rekonstruksi dan efisiensi anggaran di seluruh kementerian, lembaga, dan daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN