Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

EKBIS · 4 Apr 2023 08:24 WIB ·

Industri Tekstil Bersatu: Stop Impor Baju Bekas Ilegal!


					Industri Tekstil Bersatu: Stop Impor Baju Bekas Ilegal! Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] –  Gelombang dukungan kuat mengalir dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) kepada pemerintah. Kedua asosiasi ini mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam memberantas importir pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil dan garmen di tanah air.

Kerugian fantastis akibat peredaran ilegal baju impor bekas diperkirakan mencapai angka Rp 19 triliun. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa data yang disampaikan oleh API dan APSyFI adalah bukti nyata dampak negatif praktik haram tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan penegakan hukum terhadap para importir ilegal ini. Langkah ini dinilai tepat untuk melindungi para pelaku usaha lokal, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sektor pakaian jadi. “Pakaian bekas selundupan ini luar biasa merugikannya,” tegas Teten. Ia mencontohkan data Trademaps tahun 2022 yang menunjukkan Malaysia sebagai pemasok terbesar pakaian bekas ilegal ke Indonesia, mencapai sekitar 25 ribu ton yang tidak tercatat. Bahkan, sekitar 350 ribu potong pakaian ilegal membanjiri pasar lokal setiap harinya.

Kondisi ini, lanjut Teten, memberikan pukulan telak bagi industri pakaian jadi, yang mayoritas merupakan UKM yang selama ini tumbuh di pasar domestik. Daya tarik pakaian bekas ilegal juga terletak pada merek-merek terkenal yang ditawarkan dengan harga miring. “Jadi, jangan samakan dengan thrifting. Pakaian bekas ilegal ini jelas selundupan,” imbuhnya. Pemerintah berkomitmen melindungi UKM lokal di pasar domestik serta berupaya mengurangi impor ilegal yang masif, tidak hanya pakaian jadi tetapi juga tekstil dan alas kaki.

Menyitir pemusnahan 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal di Cikarang beberapa waktu lalu, MenKopUKM menjelaskan bahwa mayoritas pakaian bekas yang dimusnahkan menyasar pasar menengah ke bawah. “Pakaian bekas ilegal inilah yang memukul UKM kita,” katanya. Dukungan dari API dan APSyFI semakin menguatkan langkah pemerintah untuk menghentikan total penyelundupan pakaian bekas. Teten berharap, dengan pemberantasan ini, produksi dalam negeri dapat meningkat, utilisasi industri tekstil tidak lagi berkutat di angka 60 persen, sehingga lapangan kerja semakin luas dan industri tekstil kembali berjaya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, menyatakan bahwa ketergantungan pada impor tidak akan mendorong pertumbuhan ekspor, bahkan memberikan dampak negatif bagi pasar domestik. Kebijakan substitusi impor dan neraca komoditas diharapkan mampu meningkatkan integrasi industri hulu-hilir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sehingga mampu mengejar ketertinggalan.

Sektor TPT merupakan salah satu andalan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I tahun 2022, TPT menyumbang 6,33 persen terhadap total PDB sektor pengolahan industri nonmigas. Kontribusi ekspor TPT terhadap total ekspor nasional tahun 2021 mencapai 5,67 persen, dan selama Januari-Mei 2022 sebesar 5,33 persen. “Akibat pakaian bekas impor ilegal, industri TPT menjerit. Faktanya, volume impor lebih besar dari ekspor,” ungkap Jemmy. Ia menambahkan, jika 350 ribu potong pakaian ilegal per hari tersebut digantikan dengan produk lokal, akan menggerakkan banyak pekerja. “Kami mendukung penuh ketegasan Pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Adu Rapi Administrasi: Kunci UMKM Desa Tembus Pasar Dunia

12 Mei 2026 - 20:34 WIB

Tenaga Muda Profesional Siap Sulap BUMDes Jadi Korporasi Desa

2 Mei 2026 - 11:32 WIB

Rapat Via Zoom Bersama Bakrie Center Foundation (BCF), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT), serta Forum BUMDes Indonesia (FBI)

Dialog Sawit: Cara Sumbar Hindari Gesekan Pajak Air Permukaan

11 April 2026 - 12:27 WIB

Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa

11 April 2026 - 12:08 WIB

UMKM Sundawenang Naik Kelas: Strategi Digital di Balai Desa

11 April 2026 - 02:09 WIB

Jangan Tunggu Viral: Merek Adalah Perisai UMKM Desa

7 April 2026 - 20:16 WIB

Trending di EKBIS