Jakarta [DESA MERDEKA] – Peta kedaulatan di utara Kalimantan resmi berubah. Pemerintah mengonfirmasi adanya pergeseran garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Meski mengakibatkan sebagian area di tiga desa berpindah status menjadi wilayah Malaysia, Indonesia secara total justru mendapatkan tambahan lahan seluas 5.207 hektare.
Kabar krusial ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (21/1/2026). Perubahan ini merupakan hasil dari penyelesaian sengketa perbatasan lama atau Outstanding Boundary Problem (OBP) yang akhirnya mencapai titik temu.
Dinamika Tiga Desa di Lumbis Hulu
Pergeseran batas paling signifikan terjadi di wilayah eks OBP Sinapat, Kecamatan Lumbis Hulu. Akibat penyesuaian teknis di lapangan, sebagian wilayah administratif dari Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas kini berada di bawah teritorial Malaysia.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari penandatanganan nota kesepahaman pada pertemuan Joint Indonesia–Malaysia ke-45 tahun lalu. Fokus utamanya adalah menuntaskan sengketa di Pulau Sebatik (titik B-2700, B-3000, dan Simantipal) serta wilayah Sinapat yang selama ini menjadi zona abu-abu.
Keuntungan Strategis dan Pembangunan PLBN
Walaupun ada area desa yang berpindah status, secara kalkulasi makro, Indonesia diuntungkan dengan masuknya 5.207 hektare lahan baru yang sebelumnya diklaim Malaysia. Pemerintah bergerak cepat merancang masa depan lahan luas tersebut untuk memperkuat pertahanan dan ekonomi nasional.
“Lahan tambahan tersebut direncanakan untuk menunjang pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) baru dan pengembangan kawasan perdagangan bebas,” jelas Makhruzi.
Sisa PR di Sektor Barat
Meski sektor timur menunjukkan progres positif, BNPP mencatat masih ada empat segmen OBP di sektor barat Kalimantan Barat yang belum tuntas, yaitu di titik D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum. Saat ini, tim teknis dari kedua negara masih melakukan survei lapangan untuk memastikan garis batas yang adil dan akurat.
Penuntasan garis batas ini diharapkan tidak hanya mengakhiri ketidakpastian administratif bagi warga desa, tetapi juga memuluskan rencana pemerintah menjadikan beranda terdepan Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Asia Tenggara.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.