BEKASI[DESAMERDEKA]- Bekasi, 20 Juni 2026 – Human Trafficking Watch (HTW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya dugaan modus kejahatan lintas negara yang menggabungkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan internasional, serta dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika transnasional.
Ketua Human Trafficking Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan masyarakat Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, maupun perjalanan luar negeri yang tidak jelas legalitas serta rekam jejak pihak yang menawarkan.
“Jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” ujar Patar Sihotang.
Berdasarkan informasi awal yang diterima HTW dari keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara, korban diduga direkrut melalui skema kerja sama usaha yang menawarkan bantuan modal dan pengembangan bisnis. Dalam prosesnya, korban diarahkan melakukan perjalanan lintas negara hingga akhirnya berada di Malaysia.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, pada 1 Juni 2026 melalui rute Jakarta–Doha–Accra–Freetown. Setibanya di Freetown, korban diinformasikan akan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama usaha terkait rencana pengambilan modal usaha di Malaysia.
Selama berada di Freetown, korban memperoleh fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen atau perwakilan bisnis, termasuk sebuah koper yang disebut berisi hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia. Pada 8 Juni 2026, korban melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur melalui beberapa negara transit.
Setibanya di Kuala Lumpur, korban menginap di kawasan The Face Suites dan kemudian memperoleh informasi bahwa koper atau barang bawaannya tertinggal saat transit. Korban sempat menghubungi keluarga dan menyampaikan rencana mengambil koper tersebut di bandara. Setelah komunikasi terakhir tersebut, telepon korban tidak lagi aktif.
Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan sedang menjalani proses hukum. HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak keluarga dan perlu dilakukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.
HTW melihat adanya pola yang perlu menjadi perhatian masyarakat, antara lain menargetkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi, menawarkan investasi atau bantuan modal usaha dari luar negeri, mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu, meminta korban membawa koper atau barang titipan, serta menempatkan korban dalam posisi rentan sehingga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.
Dalam berbagai kasus internasional, modus tersebut kerap berkaitan dengan perdagangan orang, eksploitasi, penyelundupan, maupun dugaan pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika.
HTW mengingatkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO melalui pemberian informasi, pelaporan, serta partisipasi dalam perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007.
HTW menyerukan kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemimpin komunitas, dan seluruh elemen bangsa agar bersama-sama menjadi benteng perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan jaringan narkotika internasional.
“Jangan mudah percaya pada janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga kita dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan narkotika lintas negara,” tegas Patar Sihotang.
HTW juga mendorong DPR RI, DPRD, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memperkuat pengawasan, pendampingan, dan perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Kepada masyarakat, HTW mengimbau agar tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri, tidak menerima tawaran pekerjaan atau investasi tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan perjalanan atau kerja sama, serta segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” pungkas Patar Sihotang.
Narahubung:
Patar Sihotang, S.H., M.H.
Ketua Human Trafficking Watch (HTW)
Website: www.pemantauperdaganganmanusia.com
WhatsApp: 0821-1318-5141
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.