Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penuh upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Ia menilai, tindakan tegas seperti pemusnahan barang bukti bukan hanya soal melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kesehatan dan iklim perdagangan yang adil bagi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Mahyeldi saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur di Padang, Kamis (31/7/2025).
“Kami sangat mendukung adanya penindakan tegas seperti ini,” tegas Gubernur Mahyeldi. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai atas kinerja mereka dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sumbar. Mahyeldi berharap kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Mahyeldi, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Peredaran rokok ilegal, misalnya, tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal.
“Kehadiran kita di sini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” tambahnya.
Mahyeldi juga menekankan bahwa upaya pemberantasan barang ilegal harus diiringi dengan penguatan edukasi publik dan pengawasan terpadu lintas sektor. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penyelundupan dan perdagangan barang tanpa cukai.
“Mari kita jaga Sumatera Barat dari produk ilegal. Karena melindungi negara, berarti kita juga sedang menjaga generasi masa depan,” tutup Mahyeldi, menyoroti dimensi jangka panjang dari tindakan ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur. Nilai total barang ilegal yang dihancurkan mencapai lebih dari Rp22,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp14,6 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas, serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar. Metode pemusnahannya bervariasi, mulai dari pemotongan menggunakan mesin untuk rokok dan pakaian bekas, hingga penghancuran dengan cairan kimia untuk minuman beralkohol dan kosmetik.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.