Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 23 Sep 2025 12:08 WIB ·

Mahyeldi Terbitkan Instruksi, Perang Terhadap Tambang Ilegal


					Mahyeldi Terbitkan Instruksi, Perang Terhadap Tambang Ilegal Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas dalam menghadapi aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk memperkuat pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Instruksi ini ditandatangani pada 19 September 2025.

Dalam pernyataannya di Padang, Senin (22/9/2025), Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, ia meminta agar semua kepala daerah segera mengambil tindakan nyata untuk menertibkan praktik PETI.

Instruksi Gubernur tersebut memuat beberapa poin kunci yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pertama, para kepala daerah diminta untuk berkoordinasi secara intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya pencegahan dan penindakan. Kedua, mereka diwajibkan mengidentifikasi lokasi-lokasi PETI dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya dan dampak negatif dari tambang ilegal.

Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur perizinan pertambangan yang legal, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan PETI. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga masyarakat tidak lagi terjerumus dalam aktivitas ilegal. Poin penting lainnya adalah peningkatan koordinasi antarperangkat daerah dan instansi vertikal untuk memastikan penanganan PETI berjalan sinergis dan terstruktur. Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap bupati dan wali kota diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap triwulan.

Mahyeldi menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. “Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” tuturnya. Dengan instruksi ini, Pemerintah Provinsi Sumbar menunjukkan komitmen serius dalam menjaga lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Trending di RAGAM