Yogyakarta (DESA MERDEKA) – Tim ahli dari Laboratorium Digital Forensik akan dilibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam mengusut tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Hari ini kita yang utama memeriksa ahli dari laboratorium digital forensik karena era sekarang pakai teknologi,” ujar Ponco Hartanto, Kepala Kejati DIY, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (22/5/2023).
Sedikitnya 43 saksi telah diperiksa Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
“Dari hasil laboratorium digital forensik kita kroscekkan dengan (keterangan) tersangka,” lanjut Ponco Hartanto.
Kasus masih dalam proses pengusutan ini, juga memeriksa putra dari Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman, Ponco mengatakan saat ini, Raudy Akmal, putra Bupati Sleman, masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Kemarin sudah dipanggil selaku saksi, nanti diperdalam peranannya ada atau nggak dari hasil pemeriksaan itu. Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi,” jelas Ponco.
Ponco mengatakan saat ini, Kejati DIY, masih fokus menangani kasus penyalahgunaan TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY terkait kasus TKD di wilayah lain.
“Yang lain kita tunggu LHP dari pemerintah DIY. Kita nunggu, harapan saya LHP serahkan kami agar mesin tidak dingin, kita selalu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tutup Ponco.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.