Yogyakarta, Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengambil langkah serius dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan melibatkan tim ahli dari Laboratorium Digital Forensik. Keterlibatan ahli ini dinilai krusial mengingat perkembangan teknologi yang digunakan dalam praktik penyimpangan.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja pada Senin, 22 Mei 2023. “Hari ini, fokus utama kita adalah memeriksa ahli dari laboratorium digital forensik karena era sekarang semua sudah menggunakan teknologi,” ujar Ponco.
Ponco menjelaskan, hasil analisis dari laboratorium digital forensik ini akan dikroscek dan divalidasi dengan keterangan yang telah diberikan oleh para tersangka. Ini merupakan upaya mendalam Kejati DIY untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menarik perhatian publik luas ini.
Dua Tersangka dan Pemeriksaan 43 Saksi
Hingga saat ini, Kejati DIY telah memeriksa sedikitnya 43 saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD di wilayah DIY. Dari proses penyelidikan ini, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Robinson Saalino, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, dan Agus Santoso, Lurah Caturtunggal, Sleman.
Penyidikan Kejati DIY saat ini masih berfokus pada TKD yang terletak di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Putra Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam rangkaian pengusutan kasus ini, Kejati DIY juga memanggil putra dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Ponco Hartanto membenarkan bahwa Raudy Akmal, putra Bupati Sleman, telah dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Kemarin sudah dipanggil selaku saksi. Nanti akan diperdalam apakah ada peranan atau tidak dari hasil pemeriksaan itu. Yang jelas, jika keterangan beliau masih dibutuhkan, kami akan panggil lagi,” jelas Ponco, memastikan bahwa penyelidik akan terus mengikuti bukti yang ada.
Kejati DIY menegaskan, fokus utama saat ini adalah menuntaskan kasus TKD di Caturtunggal. Untuk kasus penyalahgunaan TKD di wilayah lain di DIY, Kejati masih menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemerintah Daerah DIY.
“Kasus lain kita menunggu LHP dari Pemerintah DIY. Harapan saya, LHP segera diserahkan kepada kami agar mesin penanganan kasus ini tidak dingin. Kami siap untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ponco, menekankan kesiapan Kejati untuk mengusut tuntas semua dugaan penyalahgunaan TKD demi menjamin akuntabilitas aset negara.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.