Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 24 Jan 2026 18:59 WIB ·

Gaji Ke-13 Perangkat Desa Bangka Cair dengan “Syarat” Khusus


					Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka mendampingi BPD melakukan audiensi ke Bupati Bangka termasuk terkait Raperbup pembayaran THR (Foto : RRI) Perbesar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka mendampingi BPD melakukan audiensi ke Bupati Bangka termasuk terkait Raperbup pembayaran THR (Foto : RRI)

Bangka, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka membawa kabar segar bagi 1.150 aparatur desa. Menjelang Idulfitri 1447 H, para Kepala Desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipastikan akan menerima tambahan penghasilan atau “THR” sebesar 50 persen dari gaji pokok dan tunjangan kedudukan.

Kepastian ini muncul setelah selesainya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/1/2026). Namun, kebijakan ini bukan sekadar bagi-bagi bonus. Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan ada “kontrak kinerja” di balik peningkatan kesejahteraan tersebut.

Sinergi Kesejahteraan dan Sertifikasi Tanah
Sudut pandang menarik dari kebijakan ini adalah adanya konsekuensi produktivitas. Bupati Fery menyetujui tambahan penghasilan melalui APBD dengan syarat perangkat desa harus lebih proaktif dalam membantu penyusunan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT).

Dokumen SKHUAT yang diterbitkan di tingkat desa merupakan fondasi utama bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi. Dengan kata lain, Pemkab Bangka menggunakan skema insentif ini untuk mempercepat digitalisasi dan legalitas aset tanah warga.

Target Cair H-10 Lebaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, menjelaskan bahwa anggaran ini akan disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan tahun 2026. Proses administrasi kini tinggal menyisakan tahap permohonan ke Gubernur melalui biro hukum Pemkab Bangka.

“Rencananya, sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dana sudah masuk ke rekening masing-masing penerima. Total ada 1.150 orang yang akan merasakan manfaat ini,” ungkap Dalyan.

Langkah harmonisasi aturan ini merujuk pada perubahan ketiga atas Perbup Nomor 56 Tahun 2019. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum agar pemberian tunjangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi aparatur desa di Negeri Selawang Segantang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam mengawal kepastian hak atas tanah masyarakat pasca-menerima bantuan kesejahteraan dari negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sapi ‘Monster’ Limosin 1,05 Ton Kiriman Presiden Prabowo Tiba di Tulungagung

26 Mei 2026 - 16:46 WIB

Satlinmas Nagari Garda Amankan Pembangunan Desa Sumatera Barat

25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Cetak Miliarder Digital Desa Lewat Nagari Creative Hub Sumbar

25 Mei 2026 - 20:49 WIB

Bupati Erwin Burase Pacu Kemandirian UMKM Desa Parigi Moutong

24 Mei 2026 - 22:02 WIB

Diaspora Minang Ditantang Bangun Kemandirian Nagari Sumbar

24 Mei 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Diaspora Membangun Nagari Jadi Strategi Resmi Sumbar

24 Mei 2026 - 19:33 WIB

Trending di PEMDA