Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

OPINI · 20 Agu 2026 11:03 WIB ·

Salah Kaprah Internet 3T: Sinyal Nyala Literasi Amnesia


					Salah Kaprah Internet 3T: Sinyal Nyala Literasi Amnesia Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Kasus hukum yang menimpa Yogi Gilang Arya Setia, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, adalah potret buram digitalisasi di Indonesia. Yogi ditangkap dan diadili karena berinisiatif mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk mengecerkan layanan internet Starlink melalui sistem voucer kepada warga pelosok yang terisolasi dari sinyal. Di mata hukum perizinan, ia dianggap bersalah. Namun, di mata hakikat teknologi, kasus ini adalah sebuah anomali besar: ketika teknologi hadir bukan untuk mempermudah, melainkan justru memenjarakan manusia.

Peristiwa di Mentawai ini hanyalah puncak dari gunung es yang membongkar salah kaprah mendasar kebijakan digitalisasi kita. Jika kita menengok ke belakang, kasus penangkapan inovator lokal penembus batas blank spot seperti Yogi ini sudah terjadi berulang kali. Kita tentu belum lupa pada kasus Muhammad Asrul di Luwu, Sulawesi Selatan, seorang pemuda yang harus berurusan dengan hukum karena mendirikan jaringan internet mandiri demi membantu desanya yang terisolasi.

Begitu pula kisah penyedia RT/RW Net di beberapa daerah Jawa Barat dan Jawa Timur yang ditangkap aparat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, padahal mereka adalah pahlawan lokal yang menyediakan akses murah untuk anak-anak sekolah saat negara absen menyediakan infrastruktur.

Rentetan kasus ini membuktikan bahwa ada masalah sistemis dalam paradigma “infrastruktur-sentris” yang dianut pemerintah. Keberhasilan pemerataan teknologi selalu diukur secara kuantitatif: berapa banyak menara BTS yang berdiri, atau berapa wilayah yang berhasil keluar dari status blank spot.

Pemerintah lupa bahwa menaruh internet cepat di tengah masyarakat yang belum dibekali kemampuan mengolah data sama saja dengan memberikan mobil balap kepada orang yang belum belajar menyetir. Hasilnya bukanlah produktivitas, melainkan kecelakaan budaya dan hukum.

Kita harus berani menggugat: apakah warga di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) benar-benar membutuhkan konektivitas internet tanpa henti selama 24 jam penuh di seluruh lini kehidupan mereka? Jawabannya adalah tidak. Menyediakan pipa saluran data yang super cepat tanpa membangun kapasitas manusianya hanya akan memicu pergeseran perilaku yang konsumtif.

Sinyal yang menyala sepanjang hari di pelosok daerah lebih banyak tersedot untuk hiburan pasif, media sosial, atau bahkan jeratan judi online, sementara pemanfaatan untuk sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan pelayanan usaha lokal justru masih berada di bawah angka satu persen.

Kebutuhan sejati warga 3T bukanlah sekadar kecepatan unduh (download speed), melainkan “otak pintar komputasi”—yaitu kemampuan untuk menyaring, mengolah, dan memanfaatkan data demi mengoptimalkan potensi daerah mereka sendiri. Teknologi yang tepat guna untuk wilayah pelosok tidak harus selalu bergantung pada jaringan internet global yang konstan. Sektor pendidikan di pedalaman, misalnya, jauh lebih membutuhkan perpustakaan digital berbasis luring (offline) yang kaya akan materi pembelajaran fungsional, daripada dipaksa melakukan streaming video interaktif yang kerap terputus oleh kendala teknis dan biaya pulsa. Sektor pertanian hanya butuh internet asinkron—konektivitas sesekali untuk memperbarui data harga pasar atau ramalan cuaca—bukan jaringan tanpa putus yang menguras kantong masyarakat miskin.

Di sinilah letak kegagalan kita dalam memahami hakikat teknologi. Regulasi kita terlalu kaku, berjarak dari realitas, dan gagap dalam merespons kebutuhan lapangan. Ketika ada putra daerah seperti Yogi di Mentawai atau Asrul di Luwu yang mencoba menyelesaikan masalah keterisolasian informasi di desanya secara mandiri, negara justru hadir dengan wajah represif berupa hukum pidana, alih-alih memberikan pembinaan administratif. Ironisnya, fasilitas internet “ilegal” milik mereka itu pulalah yang sempat diandalkan oleh instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor kepolisian setempat saat mereka sendiri kekurangan sinyal.

Jika pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta BAKTI serius ingin mewujudkan keadilan akses, maka pendekatan hukum dan pembangunan harus segera diubah. Negara harus mulai berfokus pada investasi manusia (brainware). Regulasi harus didebirokratisasi guna melegalkan dan membina jaringan internet komunitas skala kecil (RT/RW Net) di daerah terpencil, bukan malah menyamakannya dengan korporasi ilegal raksasa.

Teknologi diciptakan untuk melayani dan mempermudah hajat hidup manusia, bukan sebaliknya. Sudah saatnya kita berhenti mendewakan angka penetrasi sinyal, dan mulai mencerdaskan kemampuan komputasi masyarakat di beranda depan republik ini. Jangan sampai digitalisasi yang diagung-agungkan justru menjadi alat baru untuk memenjarakan kemandirian warga lokal di atas tanah mereka sendiri.
——————————

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan naskah opini jurnalistik yang ditulis berdasarkan analisis makro terhadap kasus hukum pidana perizinan telekomunikasi warga daerah 3T di Indonesia. Data pendukung disadur dari laporan berkala BAKTI Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengenai pemanfaatan internet produktif di daerah tertinggal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara Akar Rumput Lawan Proyek Pelatihan BUMDes

28 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Sisi Gelap Regulasi Publikasi BUM Desa 2026

27 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Ironi MonevDD: Target Input 100 Persen, Pengetahuan Nol

23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Monev DD 2026

Garam Sambas ke Supermarket: Ambisi Kosmetik Abaikan Sains

22 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Jangan Siksa Pendamping Desa dengan Dasbor Angka Kaku

20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU

18 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Trending di OPINI