Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 11 Mei 2023 21:46 WIB ·

Empat Kades Buleleng Mundur Demi Tiket Caleg Pemilu 2024


					Empat Kades Buleleng Mundur Demi Tiket Caleg Pemilu 2024 Perbesar

Buleleng, Bali [DESA MERDEKA] Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dinamika politik lokal di Kabupaten Buleleng, Bali, mulai memanas. Setidaknya empat Kepala Desa (Kades) atau Perbekel di Buleleng secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan mendadak ini diambil karena mereka berencana mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpen, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebutkan, hingga saat ini, ada empat Kades yang telah menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Daftar Kades yang Memilih Nyaleg
Keempat Kades yang sudah mengajukan surat pengunduran diri tersebut adalah:

  • I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patas
  • I Ketut Winaya, Kades Desa Patemon
  • I Ketut Kusuma Ardana, Kades Desa Bungkulan
  • Dewa Komang Yudi Astara, Kades Desa Tembok

“Yang sudah tercatat ada empat kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri kepada kami,” ujar Nyoman Agus Jaya Sumpen, Kamis (11/5/2023), merujuk pada batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif yang saat itu masih berlangsung hingga 14 Mei 2023.

Nyoman menduga kuat bahwa jumlah Kades yang mundur masih bisa bertambah, mengingat masa pendaftaran Caleg belum sepenuhnya ditutup pada saat informasi ini dicatat.

Mekanisme dan Pengganti Jabatan
Proses pengunduran diri seorang Kades memiliki mekanisme yang diatur secara ketat. Nyoman menjelaskan bahwa surat pengunduran diri harus diajukan terlebih dahulu melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah disetujui BPD, surat tersebut diteruskan kepada Camat, yang kemudian akan menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng.

Pj Bupati Buleleng akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades. Setelah SK ini terbit, secara resmi keempat Kades tersebut tidak lagi menjabat dan berhak melanjutkan proses pendaftaran sebagai Caleg.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, BPD akan segera mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Pj Kades ini akan bertugas sementara, dan masa jabatannya akan berakhir setelah adanya pengganti antar-waktu (PAW) Kades terpilih. Hal ini memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh proses politik yang sedang berlangsung. Keputusan para Kades ini menunjukkan kuatnya ketertarikan pejabat di tingkat desa untuk berkiprah di jenjang legislatif daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Trending di PEMILU