Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Hak warga desa untuk menikmati jaringan internet gratis dirampas oleh pejabat yang seharusnya memajukan mereka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membongkar dalang di balik mandeknya proyek digitalisasi pedesaan dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi internet desa Muba.
Bukannya membawa kemajuan teknologi, proyek ini justru menjadi ladang penggelembungan dana (mark-up) yang merugikan negara hingga Rp25,8 miliar. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, Kejati Sumsel menemukan bukti kuat atas keterlibatan Richard.
Sisi ironisnya, Richard yang bertindak sebagai Ketua Tim Asistensi justru menjadi pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran yang masif.
“Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Fungsi pengawasan yang mandul dari hulu ke hilir membuat anggaran internet yang harusnya menyambungkan desa-desa terpencil ke dunia luar, menguap begitu saja.
Uniknya, pasca-penetapan status hukum ini, pihak Kejati Sumsel memutuskan untuk tidak menahan Richard. Langkah ini diambil karena ia diketahui tengah menjalani proses hukum terpisah dalam kasus korupsi serupa, yakni pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.
Akibat kegagalannya menjaga amanah anggaran desa tersebut, Richard kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Digitalisasi yang diharapkan menjadi jembatan kesejahteraan warga pedesaan, kini justru berujung di meja hijau akibat keserakahan birokrasi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.