Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 22 Agu 2024 06:38 WIB ·

Eksploitasi Anggaran Digitalisasi: Mantan Kadis PMD Muba Tersangka


					Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] Hak warga desa untuk menikmati jaringan internet gratis dirampas oleh pejabat yang seharusnya memajukan mereka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membongkar dalang di balik mandeknya proyek digitalisasi pedesaan dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi internet desa Muba.

Bukannya membawa kemajuan teknologi, proyek ini justru menjadi ladang penggelembungan dana (mark-up) yang merugikan negara hingga Rp25,8 miliar. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, Kejati Sumsel menemukan bukti kuat atas keterlibatan Richard.

Sisi ironisnya, Richard yang bertindak sebagai Ketua Tim Asistensi justru menjadi pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran yang masif.

“Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Fungsi pengawasan yang mandul dari hulu ke hilir membuat anggaran internet yang harusnya menyambungkan desa-desa terpencil ke dunia luar, menguap begitu saja.

Uniknya, pasca-penetapan status hukum ini, pihak Kejati Sumsel memutuskan untuk tidak menahan Richard. Langkah ini diambil karena ia diketahui tengah menjalani proses hukum terpisah dalam kasus korupsi serupa, yakni pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.

Akibat kegagalannya menjaga amanah anggaran desa tersebut, Richard kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Digitalisasi yang diharapkan menjadi jembatan kesejahteraan warga pedesaan, kini justru berujung di meja hijau akibat keserakahan birokrasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI