Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 5 Jul 2025 11:57 WIB ·

Efisiensi Anggaran: Penyaluran Dana Desa di Malaka Tersendat!


					PLH Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah kabupaten Malaka, Aloysius Werang Perbesar

PLH Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah kabupaten Malaka, Aloysius Werang

Malaka, NTT [DESA MERDEKA] Dampak kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mulai terasa hingga ke tingkat desa. Penyesuaian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dengan keuangan daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi salah satu pemicunya. Hingga pertengahan tahun ini, realisasi DAU untuk 21 desa di Malaka baru mencapai Rp2 miliar dari total pagu Rp14 miliar, atau sekitar 16,23% pada termin pertama.

Tak hanya DAU, penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka juga menunjukkan tren serupa. Dari total 127 desa, baru 21 desa yang merasakan kucuran ADD. Sebelumnya, Dana Desa (DD) tahap satu telah disalurkan sebesar Rp57.813.464.958 dari pagu Rp112.132.232.000 untuk 127 desa, atau 51,36%.

Data tersebut mengindikasikan bahwa proses pencairan DD dan ADD tahun ini belum berjalan efektif, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bagian Keuangan Daerah Kabupaten Malaka (PLH), Aloysius Werang, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh dua faktor utama: kebijakan nasional dan transisi kepemimpinan daerah.

“Memang tahun ini proses pencairan baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sedikit terlambat. Selain karena kebijakan nasional, juga karena pergantian pimpinan di daerah atau kepala daerah sehingga banyak yang harus disesuaikan,” terang Aloysius Werang di ruang kerjanya pada Selasa (1/7/2025).

Aloysius menambahkan, selain faktor kebijakan pusat dan pergantian kepemimpinan, keterlambatan pencairan juga dipicu oleh belum lengkapnya laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya dari pihak desa.

“Kalau SPJ tahun lalu sudah beres, pasti akan disampaikan untuk dilakukan pencairan oleh desa. Kami wajib memeriksa SPJ-nya apakah sesuai atau tidak dengan realisasi,” tegas Aloysius Werang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Trending di PEMERINTAHAN