Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 25 Feb 2025 12:11 WIB ·

Efek Domino Korupsi Dana Desa: Keuchik Salur Lasengalu Dituntut 2,5 Tahun


					Efek Domino Korupsi Dana Desa: Keuchik Salur Lasengalu Dituntut 2,5 Tahun Perbesar

Banda Aceh, Aceh [DESA MERDEKA] Keberanian warga dalam menyuarakan transparansi anggaran kini berbuah ketegasan hukum. Sarman, Kepala Desa (Keuchik) Salur Lasengalu, Kabupaten Simeulue, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp331 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

JPU Riko Sukrevi juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Sarman diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp331 juta. Jika harta bendanya yang disita tidak mencukupi, ia terancam tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan lagi.

Berawal dari Suara Keras di Masjid
Kasus ini merupakan pengingat bagi para pejabat desa bahwa pengawasan warga bersifat nyata. Akar persoalan ini dimulai pada Mei 2020, saat ratusan warga Desa Salur Lasengalu melakukan aksi damai di Masjid Al-Ikhlas. Masyarakat mencium aroma ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Kala itu, warga mempertanyakan realisasi pembangunan fisik hingga tersendatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di tengah keputusasaan ekonomi masa pandemi, keterlambatan penyaluran bantuan tersebut memicu kemarahan kolektif. Meski Sarman sempat menantang Inspektorat Simeulue untuk melakukan audit terbuka, hasil temuan hukum kini justru menempatkannya di kursi pesakitan.

Integritas Dana Desa Bukan Main-Main
Penuntutan ini menegaskan bahwa dana desa adalah amanah rakyat yang memiliki konsekuensi hukum tinggi jika diselewengkan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Kasus Sarman menjadi cermin bagi seluruh desa di Indonesia bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng pertahanan bagi para pemimpin desa agar terhindar dari jeratan hukum pidana.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI