Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 31 Jan 2025 09:25 WIB ·

Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online: Kemendagri Akan Kumpulkan Data


					<em>Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Puspen Kemendagri)</em> Perbesar

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Puspen Kemendagri)

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk melakukan koordinasi dan pengumpulan data terkait dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (daring) oleh beberapa kepala desa.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam pernyataannya mengatakan, “Kami akan berkoordinasi dan mengumpulkan data kepada pejabat pembina kepegawaian yang lebih tinggi, dalam hal ini kepala daerah.” Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada hari Kamis.

Bima Arya mengungkapkan pandangannya sebagai respons terhadap temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Temuan ini menunjukkan bahwa terdapat indikasi bahwa dana desa telah disalahgunakan untuk tujuan yang ilegal.

Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya Kemendagri untuk memperketat pengawasan atas penggunaan dana desa. “Jika dana desa dipakai untuk judi online, maka ada dua titik lemah yang perlu diperbaiki: pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Rifqinizamy.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menjelaskan bahwa lembaganya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online. Ivan menyampaikan bahwa ada enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang telah teridentifikasi menggunakan dana desa untuk judi online, dengan total penyelewengan berkisar antara Rp50 hingga Rp260 juta.

Lebih lanjut, PPATK menemukan indikasi penyelewengan dana desa yang totalnya mencapai Rp40 miliar di kabupaten tersebut diduga digunakan untuk judi online. Selain itu, Ivan menambahkan bahwa ada kemungkinan modus serupa terjadi di daerah lainnya.

Dengan potensi besar penyalahgunaan anggaran yang ditujukan untuk judi online, Kemendagri dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah penyelewengan lebih lanjut dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gaya Incognito Wapres Gibran: Tinjau Banjir Tambun Utara Tanpa Seremonial

19 Januari 2026 - 18:17 WIB

Sulteng Bidik Kedaulatan Digital, 606 Desa Segera Merdeka Sinyal

19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Rekor 18 Hari: Sumatera Barat Tercepat Pulihkan Luka Bencana

16 Januari 2026 - 18:30 WIB

Sumatera Barat Juara Pancasila, Bukti Adat dan Ideologi Selaras

16 Januari 2026 - 16:07 WIB

Sumbar Jadi Kiblat Nasional, Borong Penghargaan Desa Terbaik 2026

16 Januari 2026 - 10:46 WIB

Wajah Baru Desa Indonesia: Dari Ekspor Hingga E-Sports

16 Januari 2026 - 00:10 WIB

Trending di PEMERINTAHAN