Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 20 Feb 2025 23:27 WIB ·

Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Asrul Madra Terancam Pidana


					Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Asrul Madra Terancam Pidana Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Unggahan di akun Facebook milik Asrul Madra pada tanggal 20 Februari 2025, yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, menuai polemik dan kegaduhan publik. Dalam unggahannya, Asrul Madra diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.

Asrul Madra menulis kalimat yang bernada tuduhan dan tidak pantas, menyebut bahwa “mereka yang mencuri dari rakyat bukan hanya uang, tetapi juga mencuri harapan hidup rakyat.” Ia juga menggunakan istilah “dua tikus berdasi” dan “dua oknum berpakaian putih” yang diduga kuat merujuk pada bupati dan wakil bupati.

Tuduhan yang dilontarkan oleh Asrul Madra ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk mengamankan Asrul Madra dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unggahannya tersebut.

Tindakan Asrul Madra ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran UU ITE adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau berita bohong dapat berujung pada proses hukum.

Pihak kepolisian diminta untuk segera mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh unggahan Asrul Madra dan tetap tenang. Masyarakat juga diminta untuk tidak ikut menyebarkan unggahan tersebut, karena dapat melanggar ketentuan UU ITE.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 230 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PKN Resmi Bentuk SATGAS WASMAS MBG Nasional, Sampaikan Pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional dan Presiden RI

7 Juni 2026 - 07:25 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Sinergi Logistik Percepat Pembangunan Infrastruktur Halmahera Selatan

5 Juni 2026 - 16:21 WIB

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Sawahlunto Menuju Ekonomi Mandiri

2 Juni 2026 - 17:42 WIB

Nilai Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan Desa Sumbar

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Intimidasi Ketua APDESI Jabar di Pebayuran Bekasi

2 Juni 2026 - 09:30 WIB

Trending di RAGAM