Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

POLITIK · 5 Mar 2025 07:36 WIB ·

DPR RI: Pendamping Desa Harus Profesional, Bukan Politis!


					DPR RI: Pendamping Desa Harus Profesional, Bukan Politis! Perbesar

Anggota DPR Tegaskan Pemberhentian TPP Kemendes Bukan Politis, Harus Prioritaskan Profesionalisme

Jakarta [DESA MERDEKA] Polemik mengenai pemberhentian sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus menjadi sorotan. Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menegaskan bahwa keputusan evaluasi kontrak tersebut harus didasarkan murni pada profesionalisme dan fokus pada kesejahteraan masyarakat desa, bukan pada faktor politis.

Bakri menjelaskan bahwa TPP Kemendes PDT adalah tenaga kontrak yang menjalani evaluasi tahunan. Menurutnya, keputusan Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk tidak memperpanjang kontrak beberapa TPP merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pemilihan tenaga yang benar-benar profesional.

“Apa yang dilakukan Menteri Desa sudah sesuai dengan tugas dan hasil rapat DPR,” ujar Bakri, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Ia secara tegas membantah tudingan bahwa pemberhentian TPP bermotif politis, terutama yang dikaitkan dengan status beberapa TPP sebagai mantan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Bakri menekankan bahwa Menteri Desa mengutamakan profesionalisme demi keberlangsungan pembangunan desa yang efektif.

“Pendamping desa perlu orang profesional yang murni memikirkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya dedikasi penuh terhadap tugas pendampingan.

Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM

DPR Minta Indikator Jelas, Tolak Alasan Pencalegan
Meskipun mendukung profesionalisme, pandangan berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Huda menilai bahwa pengelolaan dan pemberhentian TPP di Kemendes PDT harus didasarkan pada indikator kinerja yang jelas dan terukur. Ia menolak jika alasan utama pemberhentian TPP hanya karena faktor pencalegan, mengingat tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang TPP untuk maju sebagai calon legislatif.

“Alasan penghentian TPP karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat,” kata Syaiful Huda dalam audiensi dengan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).

Syaiful Huda mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari TPP, terdapat korespondensi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendes PDT yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pendamping desa ikut serta sebagai caleg. Ia juga menambahkan bahwa TPP yang maju sebagai caleg berasal dari berbagai latar belakang partai politik, menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya terkait dengan afiliasi satu partai tertentu.

Polemik ini menunjukkan adanya ketegangan antara tuntutan profesionalisme total di satu sisi, dan pertanyaan mengenai dasar hukum serta transparansi indikator evaluasi kontrak di sisi lain.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ulama Babel Desak Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

5 Maret 2026 - 14:19 WIB

Caretaker KNPI Papua Barat Daya Siapkan Musda Berbasis Kebudayaan

24 Februari 2026 - 05:05 WIB

Pansus Desa: Strategi Rismanto Akhiri Perang Lahan di Nunukan

21 Februari 2026 - 11:09 WIB

Aktivis Perempuan Elsa Rosmiati Pimpin Militansi Banteng di Pangatikan

19 Februari 2026 - 01:08 WIB

Kolaborasi Unik: Buruh dan Adat Kaltara Kompak Minta Perkuat Polri

12 Februari 2026 - 11:08 WIB

Rahayu Saraswati Siapkan “Inkubator” Pemimpin Muda di Tulungagung

11 Februari 2026 - 08:24 WIB

Trending di POLITIK