Anggota DPR Tegaskan Pemberhentian TPP Kemendes Bukan Politis, Harus Prioritaskan Profesionalisme
Jakarta [DESA MERDEKA] – Polemik mengenai pemberhentian sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus menjadi sorotan. Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menegaskan bahwa keputusan evaluasi kontrak tersebut harus didasarkan murni pada profesionalisme dan fokus pada kesejahteraan masyarakat desa, bukan pada faktor politis.
Bakri menjelaskan bahwa TPP Kemendes PDT adalah tenaga kontrak yang menjalani evaluasi tahunan. Menurutnya, keputusan Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk tidak memperpanjang kontrak beberapa TPP merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pemilihan tenaga yang benar-benar profesional.
“Apa yang dilakukan Menteri Desa sudah sesuai dengan tugas dan hasil rapat DPR,” ujar Bakri, dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Ia secara tegas membantah tudingan bahwa pemberhentian TPP bermotif politis, terutama yang dikaitkan dengan status beberapa TPP sebagai mantan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Bakri menekankan bahwa Menteri Desa mengutamakan profesionalisme demi keberlangsungan pembangunan desa yang efektif.
“Pendamping desa perlu orang profesional yang murni memikirkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya dedikasi penuh terhadap tugas pendampingan.

DPR Minta Indikator Jelas, Tolak Alasan Pencalegan
Meskipun mendukung profesionalisme, pandangan berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Huda menilai bahwa pengelolaan dan pemberhentian TPP di Kemendes PDT harus didasarkan pada indikator kinerja yang jelas dan terukur. Ia menolak jika alasan utama pemberhentian TPP hanya karena faktor pencalegan, mengingat tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang TPP untuk maju sebagai calon legislatif.
“Alasan penghentian TPP karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat,” kata Syaiful Huda dalam audiensi dengan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).
Syaiful Huda mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari TPP, terdapat korespondensi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendes PDT yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pendamping desa ikut serta sebagai caleg. Ia juga menambahkan bahwa TPP yang maju sebagai caleg berasal dari berbagai latar belakang partai politik, menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya terkait dengan afiliasi satu partai tertentu.
Polemik ini menunjukkan adanya ketegangan antara tuntutan profesionalisme total di satu sisi, dan pertanyaan mengenai dasar hukum serta transparansi indikator evaluasi kontrak di sisi lain.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.