Bengkulu Utara, Bengkulu [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara secara resmi menahan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa berinisial HM (warga Desa Urai) atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal desa. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp412 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, membenarkan penahanan tersebut yang mulai berlaku selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting lainnya.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM,” ungkap Ekke Widoto Khahar pada Senin, 22 Mei 2023.
Modus Operandi: Pinjaman Fiktif dan Dana Tak Tercatat
Ekke menjelaskan, tindak pidana korupsi ini berpusat pada pengelolaan dana penyertaan modal desa yang disalurkan kepada BUMDes Ganesa pada tahun 2016. Dana modal awal yang dikorupsi adalah sebesar Rp363 juta, ditambah dengan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh sekitar Rp49 juta.
Unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Ganesa adalah koperasi simpan pinjam. Namun, pengelolaan dana oleh HM selaku direktur diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah BUMDes yang belum membayar, sebab HM selaku Direktur tidak mengelola BUMDesa sesuai aturan,” jelas Ekke.
Selain itu, Ekke menambahkan, perbuatan korupsi HM berpangkal dari adanya pungutan yang tidak terdaftar dalam kas resmi BUMDes.
Bukti Kuat dan Proses Hukum Berjalan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, HM telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi, yaitu pada tanggal 3 Januari dan 7 Februari.
Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Angga Mahatama, Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa tim penyidik Kejari telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
“Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam pengelolaan BUMDesa Ganesa,” tegas Ekke.
Total kerugian negara sebesar Rp412 juta tersebut kini menjadi dasar proses hukum yang menjerat mantan Direktur BUMDes Ganesa tersebut, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.