Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 8 Agu 2025 23:22 WIB ·

Desakan LSM Terhadap Polres Halmahera Selatan: Usut Tuntas Kades Toin!


					Desakan LSM Terhadap Polres Halmahera Selatan: Usut Tuntas Kades Toin! Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak premanisme dan pengancaman yang melibatkan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara kembali mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum Kades Toin. Desakan ini muncul menyusul janji kepolisian yang hingga kini belum terealisasi, padahal kasusnya sudah dilaporkan sejak lama.

Menurut Ketua Divisi Investigasi LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Polres Halmahera Selatan. Dalam rilis media yang diterima pada Sabtu (9/8/2025), Asbar menyebut bahwa KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, janji tinggal janji. Ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya upaya tidak bertanggung jawab yang sengaja membekingi Kades Toin.

“Kami melihat ada dugaan persekongkolan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja membekingi Kades Toin,” ujar Asbar Sandiah.

Asbar menegaskan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Kades Fahmi Taher sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi warganya. Tindakan premanisme dan pengancaman tersebut, menurutnya, dapat dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Pasal tersebut bisa menjerat pelaku dengan ancaman pidana minimal satu tahun.

Sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus, LSM KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (11/8/2025). Aksi ini akan menjadi momen untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada Polres Halmahera Selatan. Asbar Sandiah dengan tegas menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, pihaknya akan kembali mendatangi kantor Polres Halmahera Selatan untuk mendesak agar keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme penegak hukum, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik. Harapannya, desakan dari LSM KANe Malut dapat menjadi pendorong bagi pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 108 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di RAGAM