Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 8 Agu 2025 23:22 WIB ·

Desakan LSM Terhadap Polres Halmahera Selatan: Usut Tuntas Kades Toin!


					Desakan LSM Terhadap Polres Halmahera Selatan: Usut Tuntas Kades Toin! Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak premanisme dan pengancaman yang melibatkan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara kembali mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum Kades Toin. Desakan ini muncul menyusul janji kepolisian yang hingga kini belum terealisasi, padahal kasusnya sudah dilaporkan sejak lama.

Menurut Ketua Divisi Investigasi LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Polres Halmahera Selatan. Dalam rilis media yang diterima pada Sabtu (9/8/2025), Asbar menyebut bahwa KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, janji tinggal janji. Ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya upaya tidak bertanggung jawab yang sengaja membekingi Kades Toin.

“Kami melihat ada dugaan persekongkolan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja membekingi Kades Toin,” ujar Asbar Sandiah.

Asbar menegaskan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Kades Fahmi Taher sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi warganya. Tindakan premanisme dan pengancaman tersebut, menurutnya, dapat dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Pasal tersebut bisa menjerat pelaku dengan ancaman pidana minimal satu tahun.

Sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus, LSM KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (11/8/2025). Aksi ini akan menjadi momen untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada Polres Halmahera Selatan. Asbar Sandiah dengan tegas menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, pihaknya akan kembali mendatangi kantor Polres Halmahera Selatan untuk mendesak agar keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme penegak hukum, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik. Harapannya, desakan dari LSM KANe Malut dapat menjadi pendorong bagi pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 105 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 36: Kolaborasi Seni dan Teknologi

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

4 Juli 2026 - 13:34 WIB

Ruas Jalan Desa Rusak Parah, Warga Loleo Berharap Perhatian Bupati Halmahera Selatan

3 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bertaruh Nyawa di Tengah Laut: Potret Darurat Kesehatan Warga Desa Loleo dan Polindes yang Sekarat

30 Juni 2026 - 12:30 WIB

Trending di RAGAM