Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak premanisme dan pengancaman yang melibatkan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara kembali mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum Kades Toin. Desakan ini muncul menyusul janji kepolisian yang hingga kini belum terealisasi, padahal kasusnya sudah dilaporkan sejak lama.
Menurut Ketua Divisi Investigasi LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Polres Halmahera Selatan. Dalam rilis media yang diterima pada Sabtu (9/8/2025), Asbar menyebut bahwa KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, janji tinggal janji. Ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya upaya tidak bertanggung jawab yang sengaja membekingi Kades Toin.
“Kami melihat ada dugaan persekongkolan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja membekingi Kades Toin,” ujar Asbar Sandiah.
Asbar menegaskan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Kades Fahmi Taher sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi warganya. Tindakan premanisme dan pengancaman tersebut, menurutnya, dapat dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Pasal tersebut bisa menjerat pelaku dengan ancaman pidana minimal satu tahun.
Sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus, LSM KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (11/8/2025). Aksi ini akan menjadi momen untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada Polres Halmahera Selatan. Asbar Sandiah dengan tegas menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, pihaknya akan kembali mendatangi kantor Polres Halmahera Selatan untuk mendesak agar keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme penegak hukum, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik. Harapannya, desakan dari LSM KANe Malut dapat menjadi pendorong bagi pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.