Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

NGOBROL DESA · 15 Feb 2026 22:57 WIB ·

Desa Kendalbulur Berani Bedah APBDes Lewat Baliho Raksasa


					Desa Kendalbulur Berani Bedah APBDes Lewat Baliho Raksasa Perbesar

Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Tren transparansi anggaran di tingkat akar rumput kini jauh melampaui birokrasi perkotaan. Pemandangan baliho raksasa yang membedah rincian APBDes di depan Kantor Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, menjadi bukti nyata. Desa ini secara eksplisit memamerkan penggunaan Dana Desa (DD) senilai Rp373.456.000, Minggu (15/2/2026).

Langkah progresif ini menciptakan fenomena unik: Pemerintah Desa (Pemdes) jauh lebih berani memajang “isi dompet” mereka di ruang publik dibandingkan instansi setingkat Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat banyak dinas masih pasif dan berlindung di balik kanal digital yang sulit diakses, desa justru memilih baliho di titik strategis agar bisa diaudit langsung oleh mata rakyat.

Ancaman Pidana Bagi Badan Publik Tertutup
Keterbukaan informasi ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Praktisi Hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., memperingatkan adanya konsekuensi hukum fatal bagi pejabat yang sengaja menutupi data anggaran.

“Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala sehingga merugikan orang lain, terancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp5 juta,” tegas Fayakun. Meski bersifat delik aduan, aturan ini menjadi “pedang” bagi masyarakat untuk menuntut hak informasinya.

Rincian Dana Desa Kendalbulur
Dalam baliho tersebut, Pemdes Kendalbulur merinci alokasi dana secara mendetail untuk berbagai pos krusial:

  • Stunting: Rp91,1 juta sebagai prioritas kesehatan.
  • Mitigasi Perubahan Iklim: Rp18,2 juta untuk ketahanan lingkungan.
  • Infrastruktur Publik: Pembangunan sarana fisik desa.

Batasan Pengawasan dan Rahasia Negara
Meski akses informasi dibuka lebar, Fayakun mengingatkan adanya “benteng” hukum. Sesuai Pasal 17 UU KIP, terdapat informasi yang dikecualikan, seperti data yang mengganggu penegakan hukum, rahasia negara, perlindungan HAKI, hingga privasi pribadi atau akta otentik.

Baliho informasi di tingkat desa kini menjadi standar emas baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika level desa saja berani terbuka secara ekstrem, maka ini menjadi tamparan sekaligus tantangan bagi instansi pemerintah di level yang lebih tinggi untuk melakukan hal serupa. Tanpa transparansi fisik yang nyata, pengawasan publik hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukan Eksekutor Instan, Mahasiswa GENTASKIN Harus Jadi Katalis Desa

10 Juli 2026 - 14:07 WIB

Cashless APBDes Ardimulyo Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Keuangan Desa

29 Juni 2026 - 23:13 WIB

Cashless APBDes Ardimulyo 1

Hanya 0,15 Persen Korupsi, Netizen Desa Tantang Bukti Presiden

16 Februari 2026 - 09:14 WIB

Dana Desa Dipangkas Rp75 Juta: Beban Berat Koperasi Pusat

16 Februari 2026 - 08:58 WIB

Aksi “Buzzer” Desa: Lawan Stigma dengan Banjir Bukti Medsos

16 Februari 2026 - 08:47 WIB

Statistik Membuktikan Dana Desa Efektif: Bantahan untuk Presiden

16 Februari 2026 - 08:06 WIB

Trending di NGOBROL DESA