Oleh Deddi Ajir
Opini [DESA MERDEKA] – Banjir bandang dan longsor yang melanda puluhan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menandai satu kenyataan penting: pola penanganan bencana di Sumatera masih bertumpu pada pendekatan darurat yang bersifat sementara. Ketika skala kerusakan semakin luas dan frekuensi bencana kian berulang, negara dituntut tidak lagi sekadar hadir melalui satuan tugas ad hoc, tetapi melalui kelembagaan permanen yang mampu bekerja lintas sektor dan lintas waktu.
Dalam konteks inilah, usulan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman agar pemerintah meningkatkan Satgas Kuala menjadi badan khusus penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera patut dibaca sebagai tawaran reformasi tata kelola, bukan sekadar solusi teknis jangka pendek.
Dari Respons Darurat ke Krisis Struktural
Data kerusakan akibat bencana di Sumatera menunjukkan betapa besarnya dampak yang harus ditanggung masyarakat dan negara. Ribuan fasilitas pendidikan rusak, ratusan rumah ibadah dan fasilitas kesehatan lumpuh, puluhan ruas jalan dan jembatan terputus, serta ratusan ribu warga terpaksa mengungsi. Lebih dari sekadar angka, situasi ini mencerminkan terganggunya fungsi-fungsi dasar negara: pendidikan terhenti, layanan kesehatan tersendat, dan roda ekonomi lokal macet.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi di Sumatera tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa musiman. Ia telah bertransformasi menjadi krisis struktural yang berkaitan erat dengan degradasi lingkungan, tata ruang yang abai pada daya dukung alam, serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemulihan.
Satgas Kuala: Perlu, tetapi Tidak Cukup
Pembentukan Satgas Kuala yang disetujui Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Fokus satgas pada pengerukan sungai dan penyediaan air bersih menunjukkan kehadiran negara dalam merespons kebutuhan paling mendesak masyarakat terdampak. Namun, sesuai dengan namanya, satgas memiliki sifat sementara, kewenangan terbatas, dan orientasi kerja jangka pendek.
Problemnya, bencana yang dihadapi tidak bersifat sementara. BMKG telah memperingatkan bahwa potensi curah hujan tinggi masih akan berlangsung hingga Maret 2026. Jika negara terus mengandalkan mekanisme darurat, maka setiap musim hujan akan selalu diawali dengan pembentukan satgas baru, alokasi anggaran darurat baru, dan koordinasi ulang yang berulang-ulang. Pola ini bukan hanya tidak efisien, tetapi juga berisiko memperpanjang penderitaan masyarakat.
Di sinilah relevansi gagasan Alex Indra Lukman: Satgas Kuala seharusnya menjadi pintu masuk menuju pembentukan lembaga permanen dengan mandat yang lebih luas dan berjangka panjang.
Kompleksitas Hidrometeorologi Sumatera
Banjir dan longsor di Sumatera tidak berdiri sendiri. Ia merupakan hasil interaksi antara hujan ekstrem, pendangkalan sungai akibat sedimentasi, rusaknya daerah aliran sungai, pembukaan hutan di kawasan perbukitan, serta lemahnya penegakan tata ruang. Kompleksitas ini tidak bisa ditangani oleh satu kementerian atau satu pemerintah daerah secara terpisah.
Karena itu, penanganan bencana hidrometeorologi menuntut satu otoritas yang mampu mengintegrasikan kebijakan lingkungan, kehutanan, infrastruktur, permukiman, kesehatan, dan pemulihan sosial-ekonomi. Tanpa lembaga permanen yang memiliki kewenangan lintas sektor, koordinasi akan selalu bersifat sektoral dan reaktif.
Belajar dari Praktik Baik
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa negara-negara dengan risiko bencana tinggi justru menempatkan kelembagaan sebagai fondasi utama. Jepang, misalnya, memiliki Disaster Management Bureau di bawah Cabinet Office yang mengoordinasikan mitigasi, respons darurat, hingga rekonstruksi. Dalam situasi krisis besar, komando langsung berada di tangan Perdana Menteri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Indonesia sendiri pernah memiliki pengalaman serupa melalui Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. BRR berhasil mempercepat pemulihan pascatsunami 2004 dengan tata kelola yang relatif akuntabel, kepemimpinan tunggal, dan kewenangan lintas sektor. Rujukan Alex Indra Lukman terhadap BRR bukanlah nostalgia, melainkan pengingat bahwa Indonesia mampu membangun institusi pemulihan yang efektif ketika ada kemauan politik.
Mengapa Lembaga Permanen Dibutuhkan
Pembentukan badan khusus penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera menawarkan sejumlah keunggulan strategis. Pertama, konsolidasi anggaran. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, tetapi dikelola secara terkoordinasi tanpa harus mengubah struktur APBN.
Kedua, kejelasan komando dan tanggung jawab. Publik dapat menilai kinerja negara secara lebih objektif karena ada satu lembaga yang bertanggung jawab penuh. Ketiga, kesinambungan kebijakan. Upaya pemulihan lingkungan, penataan ulang daerah aliran sungai, dan penguatan ketahanan masyarakat tidak terputus oleh pergantian musim atau pergantian pejabat.
Penutup: Reformasi yang Tak Bisa Ditunda
Perjalanan dari satgas menuju lembaga permanen adalah inti dari reformasi tata kelola bencana di Sumatera. Tanpa langkah ini, negara akan terus terjebak dalam siklus respons darurat yang berulang, mahal, dan kurang efektif. Usulan Alex Indra Lukman hadir pada momentum yang tepat: krisis nyata di lapangan, ancaman bencana yang belum berakhir, dan kebutuhan mendesak akan perubahan cara kerja negara.
Bencana telah mengajarkan satu pelajaran penting: kehadiran negara tidak cukup bersifat sementara. Negara harus hadir secara institusional, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Dari Satgas Kuala ke lembaga permanen, itulah jalan yang harus ditempuh jika Sumatera ingin keluar dari lingkaran bencana yang terus berulang. (DA)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.