Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 18 Mar 2025 13:06 WIB ·

Dapat Berkolaborasi dengan Kopdes, Kemendes PDT Jangan Kendor Perkuat BUMDes


					Dapat Berkolaborasi dengan Kopdes, Kemendes PDT Jangan Kendor Perkuat BUMDes Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah telah memastikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dikebut selama 6 bulan kedepan yang ditargetkan terbentuk 70 ribu Kopdes Merah Putih. Bahkan pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (satgas) Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan langkah cepat pemerintah tersebut sejatinya diikuti dengan semakin diperkuatnya pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

“Kemendes PDT jangan kendor memperkuat BUMDes dan BUMDesma, justru momentum ini Kemendes harus mendorong BUMDes dan BUMDesma berbenah diri dan evaluasi total agar tidak ada kompetisi kedepannya, agar BUMDes tidak terpinggirkan. Penguatan BUMDes sejatinya diarahkan menciptakan sinergi dan kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih untuk memperkuat perekonomian desa”, tegas Iwan dalam siaran persnya pada Selasa (18/3/2025).

Iwan yang juga Sekjen Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) menambahkan, kolaborasi dan sinergi BUMDes dengan Kopdes Merah Putih harus memastikan dapat memberikan kontribusi terhadap Penghasilan Asli Desa (PADes).

“Sebagai lembaga sosial dan komersial seperti yang diatur di UU Desa dan PP Nomor 11 tahun 2021, prioritas terpenting dari BUMDes adalah memberikan kontribusi konkret untuk Penghasilan Asli Desa atau PADes. Ini yang membedakannya dengan Kopdes Merah Putih. Maka kolaborasinya dengan Kopdes haruslah berkontribusi pada PADes. Disinilah peran perangkat aparatur Pemdes dan pengelola BUMDes dalam kerja-kerja kolaborasi dan sinergi dengan Kopdes”, tegas Iwan.

Karena itu Iwan meminta aturan-aturan tentang Kopdes Merah Putih hendaknya menyesuaikan dengan berbagai regulasi yang sudah ada yang mengatur BUMDes, yakni UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.

“Kalau regulasi Kopdes dan BUMDes tumpang tindih, maka implementasi di lapangan akan kacau. Hal ini yang harus dihindari agar tidak terjadi kebingungan dikalangan warga desa, pemerintahan desa, pengelola BUMDes dan Kopdes”, tutup Iwan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Imbau Kepala Daerah  Dalam Musrenbang RKPD 2026 untuk Inovatif dalam Pengelolaan Anggaran

21 April 2025 - 17:56 WIB

Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Wagub Sumbar Optimis!

21 April 2025 - 12:17 WIB

Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: Antara Harapan, Oligarki, dan Krisis Kepercayaan

20 April 2025 - 19:33 WIB

Jembatan Ma Rame: Proposal Pembangunan Akses Vital Diajukan!

20 April 2025 - 14:19 WIB

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Trending di PEMERINTAHAN