Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 18 Mar 2025 13:06 WIB ·

Dapat Berkolaborasi dengan Kopdes, Kemendes PDT Jangan Kendor Perkuat BUMDes


					Dapat Berkolaborasi dengan Kopdes, Kemendes PDT Jangan Kendor Perkuat BUMDes Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Pemerintah telah memastikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dikebut selama 6 bulan kedepan yang ditargetkan terbentuk 70 ribu Kopdes Merah Putih. Bahkan pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (satgas) Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan langkah cepat pemerintah tersebut sejatinya diikuti dengan semakin diperkuatnya pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

“Kemendes PDT jangan kendor memperkuat BUMDes dan BUMDesma, justru momentum ini Kemendes harus mendorong BUMDes dan BUMDesma berbenah diri dan evaluasi total agar tidak ada kompetisi kedepannya, agar BUMDes tidak terpinggirkan. Penguatan BUMDes sejatinya diarahkan menciptakan sinergi dan kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih untuk memperkuat perekonomian desa”, tegas Iwan dalam siaran persnya pada Selasa (18/3/2025).

Iwan yang juga Sekjen Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) menambahkan, kolaborasi dan sinergi BUMDes dengan Kopdes Merah Putih harus memastikan dapat memberikan kontribusi terhadap Penghasilan Asli Desa (PADes).

“Sebagai lembaga sosial dan komersial seperti yang diatur di UU Desa dan PP Nomor 11 tahun 2021, prioritas terpenting dari BUMDes adalah memberikan kontribusi konkret untuk Penghasilan Asli Desa atau PADes. Ini yang membedakannya dengan Kopdes Merah Putih. Maka kolaborasinya dengan Kopdes haruslah berkontribusi pada PADes. Disinilah peran perangkat aparatur Pemdes dan pengelola BUMDes dalam kerja-kerja kolaborasi dan sinergi dengan Kopdes”, tegas Iwan.

Karena itu Iwan meminta aturan-aturan tentang Kopdes Merah Putih hendaknya menyesuaikan dengan berbagai regulasi yang sudah ada yang mengatur BUMDes, yakni UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.

“Kalau regulasi Kopdes dan BUMDes tumpang tindih, maka implementasi di lapangan akan kacau. Hal ini yang harus dihindari agar tidak terjadi kebingungan dikalangan warga desa, pemerintahan desa, pengelola BUMDes dan Kopdes”, tutup Iwan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP