Tanjung Redeb [DESA MERDEKA] – Kucuran dana kampung yang mencapai Rp463 miliar untuk 100 kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2025, menjadi berkah sekaligus tantangan. Di satu sisi, anggaran sebesar ini membuka peluang lebar untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, potensi risiko penyelewengan dana juga mengintai jika pengelolaan tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan integritas.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, secara tegas mengingatkan seluruh kepala kampung untuk memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa persoalan keuangan, terutama dana publik, merupakan isu yang sangat sensitif. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan ketelitian harus menjadi landasan utama dalam setiap penggunaan anggaran kampung. “Kami tidak ingin lagi mendengar ada kepala kampung yang berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan dana. Setiap tahun, dana kampung ini terus meningkat, sehingga potensi risiko juga semakin besar,” ujarnya dengan nada serius.
Penting bagi setiap kampung untuk membangun sistem pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan setiap transaksi, pelaporan yang jelas kepada masyarakat, serta pengawasan yang ketat dari berbagai pihak menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.
Tenteram Rahayu juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan wawasan aparatur kampung dalam mengelola keuangan desa. Pelayanan kepada masyarakat dan kemajuan kampung harus menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana tersebut. “Kami akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran,” tuturnya.
Selain dana dari pemerintah, beberapa kampung di Berau juga menerima bantuan dana dari pihak ketiga, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Kontribusi pajak alat berat dari perusahaan pertambangan, misalnya, menjadi sumber pendapatan tambahan bagi 44 kampung. Semua pendapatan ini wajib dicatat secara rinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Contohnya, Kampung Tumbit Dayak menerima bantuan pembangunan masjid senilai Rp2 miliar, yang harus dicatat sebagai aset bangunan, bukan dalam bentuk uang tunai.
Dengan kompleksitas sumber dan besarnya alokasi dana kampung ini, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen pemerintahan desa untuk memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama agar “banjir” dana ini benar-benar membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Berau, bukan justru menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.