Mataram [DESA MERDEKA] – Penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 kini memiliki persyaratan baru yang krusial. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang menegaskan bahwa penyaluran dana tahap II akan dikaitkan dengan upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menjelaskan bahwa kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat diminta segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan KDMP sesuai karakteristik dan potensi lokal masing-masing desa.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, ada tambahan persyaratan yang sebelumnya dua persyaratan, yaitu input data realisasi pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya dan input data realisasi penggunaan Dana Desa tahap I,” ucap Ratih.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh desa mencakup hasil Musdesus tentang pembentukan KDMP, akta pendirian KDMP dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), scan atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk pembentukan KDMP.
Para bupati dan wali kota juga diminta untuk segera memfasilitasi pelaksanaan Musdesus dan menyediakan anggaran untuk keperluan pembentukan KDMP, termasuk biaya pembuatan akta notaris. Selain itu, mereka diwajibkan menyampaikan dokumen-dokumen tersebut melalui aplikasi OM-SPAN kepada Kementerian Keuangan.
Ratih menegaskan, penyaluran Dana Desa tahap II hanya akan dilakukan setelah semua dokumen yang disyaratkan diterima dan diverifikasi. Dana tahap II ini juga dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan KDMP.
Untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap II, pemerintah desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif lain. Di antaranya, laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2024, bukti realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran Dana Desa minimal 40 persen pada tahap I, tagging desa layak salur melalui OM-SPAN, surat pengantar resmi dari desa, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk KDMP beserta akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen KDMP ke notaris.
“Periode penyampaian dokumen tersebut dimulai paling cepat bulan April 2025 dan mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran,” tambahnya.
Besaran penyaluran Dana Desa tahap II juga memiliki ketentuan. Yakni, 60 persen dari alokasi Dana Desa dikurangi kebutuhan earmark satu tahun untuk desa non-mandiri, sedangkan 40 persen dari alokasi Dana Desa dikurangi kebutuhan earmark satu tahun untuk desa mandiri.
Ratih juga mengingatkan bahwa desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2025 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT hingga bulan ketiga. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penyaluran dana ditunda. “Dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai akan berdampak langsung pada keterlambatan penyaluran. Karena itu, kami minta desa dan pemerintah daerah bekerja lebih cepat dan tepat,” tutupnya.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.