Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyuarakan perlunya sebuah aturan yang lebih terpusat dan jelas dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, selama ini, pemerintah desa harus merujuk pada berbagai peraturan dari beberapa kementerian dan badan, yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas.
Gus Halim, sapaan akrabnya, menyampaikan gagasan ini saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Yogyakarta, Selasa (26/3/2024). Diskusi tersebut bertema “Tantangan, Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Refleksi 10 Tahun Undang-Undang Desa”. Momentum 10 tahun UU Desa ini menjadi ajang evaluasi kinerja Kementerian Desa PDTT.
Selama ini, pengelolaan dana desa diatur oleh berbagai kebijakan. Sebut saja Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kementerian Keuangan memiliki kewenangan dalam menentukan besaran dana desa dari APBN (dengan acuan 10 persen), tata cara penyaluran, serta pelaporannya. Sementara itu, Kemendes PDTT bertugas menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Di sisi lain, Kemendagri mengatur tata kelola keuangan desa, termasuk di dalamnya dana desa. Adapun BPS menyediakan data terkait jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan konstruksi sebagai dasar alokasi dana desa.
“Banyaknya lembaga yang mengeluarkan aturan terkait pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kesulitan memahami keseluruhan regulasi,” ujar Profesor Kehormatan UNESA ini. Akibatnya, potensi terjadinya kesalahan prosedur atau administratif dalam pengelolaan dana desa menjadi lebih besar.
Oleh karena itu, Gus Halim mengusulkan perlunya satu aturan baku yang lebih tinggi dari peraturan menteri, misalnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini diharapkan dapat mengatur secara komprehensif seluruh prosedur pengelolaan dana desa. Tujuannya adalah mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan, sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan administrasi.
Selain itu, Gus Halim menekankan pentingnya penguatan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan dana desa. Dengan demikian, manfaat dana desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk mencapai hal ini, diperlukan skema pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana desa. Pengawasan ini sebaiknya tidak hanya mengandalkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan melibatkan lembaga yang lebih independen, seperti pemerintah pusat. Skema pengawasan dapat dibentuk melalui indikator yang mengukur dampak dana desa terhadap pembangunan di tingkat desa, serta analisis urgensi pos-pos anggaran pembangunan.
Menariknya, model skema pengawasan dana desa belum tercantum dalam rancangan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun demikian, Gus Halim menegaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya sangat transparan dalam pengelolaan keuangan. Masyarakat desa dapat dengan mudah mengakses Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang biasanya dipasang di lokasi strategis. “Ini adalah salah satu bentuk transparansi yang ditunjukkan oleh desa, dan berbeda dengan level pemerintahan di atasnya,” kata Doktor Kehormatan UNY ini.
“Saat ini, jika kita berbicara kelembagaan, Kementerian Desa adalah pihak yang paling fokus memperhatikan desa, sehingga kementerian inilah yang dapat mengawal hal-hal tersebut,” sambung Gus Halim. Oleh sebab itu, perlu adanya kejelasan kewenangan bagi Kemendes PDTT agar dapat lebih maksimal dan utuh dalam membangun serta memberdayakan desa, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar bertumpu pada permasalahan dan kebutuhan desa itu sendiri.
Diskusi ini dipandu oleh Staf Khusus Mendes PDTT, Nasrun Annahar, dan menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari berbagai universitas.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.