Opini [DESA MERDEKA] – Awan gelap kembali menggelayuti pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Konawe. Sebuah kegiatan pelatihan bertajuk Bimbingan Teknis Paralegal yang menelan anggaran fantastis hingga Rp4,215 miliar kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Pelatihan yang diselenggarakan di Hotel Claro Kendari pada 11–14 April 2025 ini kuat dugaan sarat dengan praktik penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen, pelaksanaan yang janggal, hingga pengelolaan anggaran yang mencurigakan.
Kejanggalan pertama terungkap dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, kegiatan yang dianggarkan secara jelas bernama Pelatihan Paralegal. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan materi pelatihan yang disampaikan berkisar pada isu ketahanan pangan. Ironisnya, tanpa ada perubahan nomenklatur resmi, kegiatan yang dijalankan ini secara administratif dianggap ilegal dan melanggar prinsip transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
Skala kegiatan yang mencurigakan juga menimbulkan tanda tanya besar. Sebanyak 281 dari total 291 desa di Kabupaten Konawe dikabarkan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Masing-masing desa menyetor dana sebesar Rp15 juta dari alokasi Dana Desa tahun 2025 kepada pihak pelaksana, PT Putri Dewani Mandiri, sebuah perusahaan asal Makassar yang sebelumnya tidak dikenal dalam lingkup pengelolaan dana desa. Total dana yang terkumpul untuk satu kegiatan seragam ini mencapai Rp4,215 miliar.
Muncul pertanyaan krusial: mungkinkah 281 desa memiliki kebutuhan pelatihan yang identik, dalam waktu yang bersamaan, dan harus diselenggarakan oleh satu entitas yang sama, tanpa adanya proses identifikasi kebutuhan spesifik dari masing-masing desa? Apakah ini merupakan kesepakatan organik dari seluruh kepala desa, ataukah ada pihak lain yang mengendalikan dari balik layar?
Dugaan adanya rekayasa dalam proses ini semakin menguat. Seorang narasumber yang memiliki informasi mendalam terkait penyelenggaraan kegiatan ini mengungkapkan bahwa sejak awal, kegiatan ini terkesan sudah “diarahkan”. “Semua desa seperti hanya menjalankan perintah. Tidak ada musyawarah desa yang sesungguhnya, tidak ada penyesuaian materi dengan kebutuhan riil. Hanya setor dana, datang ke hotel, dan selesai,” ungkap sumber yang memilih anonimitas karena khawatir akan adanya tekanan.

Lebih lanjut, sumber tersebut menegaskan bahwa biaya kegiatan yang mencapai Rp15 juta per desa tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Dugaan mark-up anggaran pun tak terhindarkan. Menurut perkiraannya, biaya riil untuk sewa hotel, konsumsi, dan perlengkapan pelatihan kemungkinan besar jauh di bawah angka tersebut. “Bisa jadi hanya separuh dari dana yang disetorkan yang benar-benar digunakan untuk kegiatan,” imbuhnya.
Ironisnya, pelatihan yang menelan dana miliaran ini sama sekali tidak melibatkan masyarakat desa secara langsung. Padahal, topik ketahanan pangan seharusnya memberikan dampak langsung kepada petani, peternak, dan pelaku usaha pangan lokal. Namun, yang dikirim untuk mengikuti pelatihan mewah di hotel berbintang justru kepala desa dan sekretaris desa.
Dana desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pengadaan bibit unggul, pupuk, alat pertanian, pembangunan irigasi, atau pengembangan infrastruktur desa lainnya, justru dialokasikan untuk kegiatan yang terkesan sebagai pemborosan terstruktur.
Hingga tulisan ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun PT Putri Dewani Mandiri selaku pihak penyelenggara. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat juga belum menunjukkan tindakan konkret terkait dugaan penyimpangan ini.
Namun, suara masyarakat dan media semakin lantang. Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam, dan para aktivis anti-korupsi telah menaruh perhatian serius. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti melalui audit dan investigasi lebih lanjut, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal penyalahgunaan Dana Desa terbesar di Sulawesi Tenggara dalam lima tahun terakhir.
Pihak-pihak yang terlibat sebaiknya bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Bukti-bukti penyimpangan yang ada, jika diperkuat dengan audit resmi dan investigasi mendalam, bukan tidak mungkin akan menyeret banyak nama ke pengadilan. Publik memiliki hak untuk mengetahui ke mana dana desa mereka dialokasikan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menyadari bahwa ini bukan sekadar polemik di media, melainkan alarm peringatan keras bagi penegakan hukum.
Jurnalis Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.