Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 3 Apr 2025 15:09 WIB ·

Dana Desa Kampung Baru, Kec. Obi Diduga Diselewengkan, LSM KANe Malut Desak Kejari Halsel Ambil Langkah Hukum


					Dana Desa Kampung Baru, Kec. Obi Diduga Diselewengkan, LSM KANe Malut Desak Kejari Halsel Ambil Langkah Hukum Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi, Munir Hi. Halek. Dugaan ini memicu aksi pemalangan kantor desa oleh masyarakat setempat.

Menurut data yang dihimpun LSM-KANe Malut, Munir Hi. Halek diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Masyarakat Kampung Baru mengungkapkan bahwa penyelewengan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024.

Risal Jafar Sangaji – Ketua LSM KANe Malut

Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan bahwa perbuatan ini menunjukkan penyalahgunaan DD oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Risal Sangaji juga memperingatkan bahwa jika kejaksaan tidak segera mengambil tindakan, LSM-KANe Malut akan menilai adanya dugaan persekongkolan antara kepala desa dan pihak kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti.

Penyalahgunaan DD tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa.

Penting bagi masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan DD dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Ancaman pidana bagi pelaku penyelewengan DD diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang berat.

Disclaimer: Berita ini berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM-KANe Malut dan keterangan dari masyarakat. Proses hukum masih berlangsung dan semua pihak yang terlibat diasumsikan tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 113 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI