Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 3 Apr 2025 15:09 WIB ·

Dana Desa Kampung Baru, Kec. Obi Diduga Diselewengkan, LSM KANe Malut Desak Kejari Halsel Ambil Langkah Hukum


					Dana Desa Kampung Baru, Kec. Obi Diduga Diselewengkan, LSM KANe Malut Desak Kejari Halsel Ambil Langkah Hukum Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi, Munir Hi. Halek. Dugaan ini memicu aksi pemalangan kantor desa oleh masyarakat setempat.

Menurut data yang dihimpun LSM-KANe Malut, Munir Hi. Halek diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Masyarakat Kampung Baru mengungkapkan bahwa penyelewengan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024.

Risal Jafar Sangaji – Ketua LSM KANe Malut

Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan bahwa perbuatan ini menunjukkan penyalahgunaan DD oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Risal Sangaji juga memperingatkan bahwa jika kejaksaan tidak segera mengambil tindakan, LSM-KANe Malut akan menilai adanya dugaan persekongkolan antara kepala desa dan pihak kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti.

Penyalahgunaan DD tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa.

Penting bagi masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan DD dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Ancaman pidana bagi pelaku penyelewengan DD diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang berat.

Disclaimer: Berita ini berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM-KANe Malut dan keterangan dari masyarakat. Proses hukum masih berlangsung dan semua pihak yang terlibat diasumsikan tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 98 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI