Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 9 Jan 2026 18:22 WIB ·

Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa


					Dana Desa Cilangkara Disorot, Sekdes Pilih Bungkam Seribu Bahasa Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah “mikroskop” publik. Sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, arus keluar-masuk uang negara di desa tersebut dinilai penuh teka-teki akibat minimnya keterbukaan informasi dari pihak otoritas desa kepada masyarakat.

Sejumlah pos anggaran strategis menjadi titik utama kecurigaan publik. Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi fondasi ekonomi warga, pengelolaan Dana BUMDes, pelaksanaan kegiatan Posyandu, hingga proyek infrastruktur desa dianggap memerlukan penjelasan mendalam mengenai realisasi fisiknya di lapangan.

Sekdes Kompak Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara intensif oleh jurnalis DESAMERDEKA. Sekretaris Desa Cilangkara, yang menjabat sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), telah dihubungi berkali-kali melalui pesan WhatsApp baik sebelum maupun sesudah pemberitaan awal mencuat. Namun, hingga saat ini, pihak pemerintah desa lebih memilih untuk tidak memberikan klarifikasi substantif.

Sikap diam ini justru menjadi bumerang bagi citra Pemerintah Desa Cilangkara. Di era keterbukaan informasi publik, bungkamnya pejabat desa atas penggunaan uang negara justru memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat. Padahal, sesuai prinsip akuntabilitas, rincian pelaksanaan program wajib dapat diakses dengan mudah oleh warga sebagai penerima manfaat utama.

Uang Rakyat Bukan Rahasia Negara
Berdasarkan penelusuran dokumen pada portal resmi anggaran desa, alokasi dana mencakup berbagai bidang mulai dari pemberdayaan hingga pemeliharaan fasilitas. Namun, angka-angka di atas kertas tersebut tidak berarti apa-apa tanpa adanya sinkronisasi dengan realitas yang bisa divalidasi oleh publik.

Dana Desa adalah amanah negara yang bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, publik menilai bahwa keterbukaan bukanlah sebuah pilihan bagi perangkat desa, melainkan kewajiban mutlak. Kegagalan memberikan jawaban resmi hingga berita ini diturunkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

DESA MERDEKA tetap berkomitmen memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menggunakan hak jawabnya. Setiap penjelasan resmi yang masuk akan dimuat sebagai pembaruan berita, demi menjaga keberimbangan informasi dan tegaknya Undang-Undang Pers di tanah Bekasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

HMI Ultimatum Kejari Pelalawan: Tersangka Korupsi Pupuk atau Kejati!

9 Januari 2026 - 08:16 WIB

Lawan Korupsi, Pemkab Sampang Wajibkan Perangkat Desa Punya Rekening

8 Januari 2026 - 10:40 WIB

Ketua RAMBO Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru OTT Bekasi

1 Januari 2026 - 21:54 WIB

Warga Gaimu Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

30 Desember 2025 - 13:34 WIB

Trending di KORUPSI