Opini [DESA MERDEKA] – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Aturan baru ini langsung terasa dampaknya di desa-desa karena pencairan Dana Desa Tahap II kini diperketat dan tidak lagi otomatis.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan. Pemerintah menempatkan koperasi ini sebagai lembaga ekonomi strategis untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian ekonomi desa.
Untuk mencairkan Dana Desa Tahap II sebesar 40%, desa wajib:
- menyampaikan laporan realisasi penyerapan Tahap I minimal 60%;
- menunjukkan capaian keluaran kegiatan minimal 40%;
- melampirkan akta pendirian atau bukti proses pembentukan Koperasi Merah Putih; serta
- menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes bagi koperasi tersebut.
PMK 81/2025 juga memuat sanksi tegas. Jika hingga 17 September 2025 syarat belum terpenuhi, penyaluran Dana Desa Tahap II ditunda. Bahkan, untuk Dana Desa non-earmarked (tidak ditentukan penggunaannya), dana bisa tidak disalurkan sama sekali dan dialihkan untuk kepentingan nasional atau menjadi sisa anggaran negara.
Tak heran jika aturan ini memicu kegaduhan di banyak desa. Banyak pemerintah desa mengaku masih berpacu dengan waktu untuk menuntaskan administrasi, membentuk koperasi, sekaligus memastikan dukungan anggaran di APBDes.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama PMK 81/2025 adalah memastikan Dana Desa benar-benar berdampak, tidak sekadar terserap. Melalui Koperasi Merah Putih, desa diharapkan memiliki mesin ekonomi baru yang berkelanjutan dan mampu menggerakkan potensi lokal.
Dana Desa kini bukan hanya soal cair atau tidak, melainkan soal kesiapan desa membangun ekonomi yang lebih mandiri dan terorganisasi.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.