Padang [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam menyejahterakan masyarakat dengan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota di seluruh wilayahnya. Penyaluran dana ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa DBH tersebut berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Besaran alokasi untuk setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kontribusi masing-masing daerah dalam pendapatan pajak.
“Kabupaten Pesisir Selatan menjadi penerima DBH terbesar dengan jumlah Rp23.961.942.607, sedangkan Kota Padang Panjang mendapatkan alokasi terkecil sebesar Rp6.373.950.936,” ungkap Gubernur Mahyeldi.
Dana Bagi Hasil Dominan dari Pajak Kendaraan Bermotor
Dari total DBH yang disalurkan, kontribusi terbesar berasal dari bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebesar Rp148.326.434.352. Hal ini menunjukkan bahwa sektor transportasi memiliki peran penting dalam pendapatan daerah di Sumatera Barat.
Penggunaan Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil yang diterima oleh masing-masing daerah dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya dana tambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.